| Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa Stefan Arya Wiradhana Bin (alm) Yudi Rasmita Putra pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gudang 2 Biliard yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 23.30 wib saat saksi korban I M. Zidan Al Aqli Bin (alm) Amat Bunyana sedang duduk mengobrol dengan saksi Noviyana Binti Saipul sambil bermain biliard di gudang 2 bersama-sama dengan saksi korban II Riyan Saputra Bin Jumaidi, saksi Aland Fery Habuga Bin Shasadin datang terdakwa langsung merangkul saksi Noviyana, tidak lama kemudian saksi Noviyana mengantarkan terdakwa menuju meja biliard yang tidak jauh dari meja biliard tempat saksi korban I dan saksi korban II bermain dan bertemu dengan saksi Teguh Imam Apriyadi Bin Bihaslim, saksi Dapit Saputra Bin Iflani, saksi Nufal Satrio Bin Saprudin, selanjutnya saksi Noviyana kembali lagi ke meja biliard tempat saksi korban I dan saksi korban II.
- Bahwa saat saksi korban I M. Zidan Al Aqli sedang duduk datang saksi Teguh Imam apriyadi dan berkata “ada orang suka agung ga” dijawab saksi korban “tidak ada orang suka agung, yang ada romobongan Banjar agung ilir” selanjutnya saksi Teguh Imam Apriyadi pergi dan datang kembali serta mengulangi kembali pertanyaannya “ada orang suka agung gak” dijawab saksi korban I “tidak ada rombongan suka agung” tidak lama kemudian datang terdakwa langsung menarik kerah baju saksi korban I sehingga tubuh saksi korban I menimpa tubuh terdakwa, melihat perkelahian tersebut saksi korban II Riyan Saputra berusaha melerai dan berusaha menghentikan perkelahian, tiba-tiba terdakwa langsung mencabut senjata penikam jenis pisau dari sarung yang berada di pinggang kiri terdakwa dan mengenai paha kiri dan bagian tubuh di bawah ketiak saksi korban II Riyan Saputra lalu menusukkannya ke arah tubuh bagian perut saksi korban I M. Zidan Al Aqli sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa setelah melakukan penusukan terdakwa memasukkan kembali senjata penikam jenis pisau kedalam sarung dan pergi meninggalkan tempat bermain biliard diikuti oleh saksi Teguh Imam apriyadi, saksi Dapit Saputra dan saksi Nufal Satrio.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et revertum Nomor : 041/RSMH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama M. Zidan Al-Aqli Bin (alm) Amat Bunyana (saksi Korban I) yang ditanda tangani oleh dr. Andriyan Nuryadi selaku Dokter Umum IGD Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak sakit berat. Perut ditusuk dengan benda tajam
- Pada korban ditemukan :
- Pada punggung kanan atas terdapat luka memar kemerahan berukuran sepuluh kali dua sentimeter
- Pada lengan kiri bawah terdapat luka lecet berukuran lima kali tiga sentimeter
- Pada pergelangan tangan kiri terdapat luka memar berukuran tiga kali satu koma lima sentimeter
- Pada perut di atas pusar sebelah kanan terdapat luka terbuka berukuran dua kali nol koma lima sentimeter sudut lancip tepi rata dalamnya tiga sentimeter, jaringan lemak tampak keluar.
- Pada perut di bawah pusar sebelah kiri terdapat luka. Luka terbuka berukuran dua kali nol koma lima sentimeter tepi lancip dan lainnya tumpul dalamnya nol koma tiga sentimeter.
- Pada korban dilakukan jahit luka, pemasangan infus cairan dan dilakukan Rawat Inap.
Kesimpulan :
Pada korban laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini ditemukan beberapa luka terbuka di perut akibat kekerasan tajam dan beberapa luka di punggung, lengan kiri bawah dan pergelangan tangan kiri akibat kekerasn tumpul. Luka-luka ini menyebabkan halangan beraktivitas.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et revertum Nomor : 400.7.22.1/010/D.02.10/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Riyan Saputra Bin (alm) Jumaidi (saksi Korban II) yang ditanda tangani oleh dr. Tasya Beby Tiara selaku Dokter Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Tampak Nyeri
Derah Dada : Pada dada kiri di bawah ketiak, terdapat luka terbuka berukuran 1,5cmx0,8cmx1,5cm, bentuk teratur, batas tegas, tepi rata, dasar luka jaringan otot, kedalam sulit dievaluasi , sudut luka lancip disertai goresan sepanjang 3cm disalah satu sudut luka , warna kemerahan
Daerah Paha : Pada paha kiri bagian belakang, terdapat luka terbuka berukuran 2,5cmx0,8cmx4cm, bentuk teratur, batas tegas, tepi rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan otot, di sekitar luka terdapat darah yang mengering, warna kemerahan
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia 23 tahun pada tanggal 21 Juni 2026. Pasien datang ke IGD RSUD Pringsewu dalam nyeri hebat skala 8, dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada dada kiri di bawah ketiak dan pada paha kiri bagian belakang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Stefan Arya Wiradhana Bin (alm) Yudi Rasmita Putra, saksi korban II Riyan Saputra Bin (alm) Jumaidi mengalami luka pada dada kiri di bawah ketiak dan pada paha kiri bagian belakang sedangkan saksi korban I M. Zaidan Al-Aqli Bin (alm) Amat Bunyana mengalami luka di bagian perut di atas pusar sebelah kanan dan di bagian perut di bawah pusar sebelah kiri yang mengganggu aktifitas keseharian saksi korban.
Perbuatan terdakwa Stefan Arya Wiradhana Bin (alm) Yudi Rasmita Putra sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair
Bahwa ia Terdakwa Stefan Arya Wiradhana Bin (alm) Yudi Rasmita Putra pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gudang 2 Biliard yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB, saat saksi korban I M. Zidan Al Aqli Bin (alm) Amat Bunyana sedang duduk mengobrol dengan saksi Noviyana Binti Saipul sambil bermain biliard di gudang 2 bersama-sama dengan saksi korban II Riyan Saputra Bin Jumaidi, saksi Aland Fery Habuga Bin Shasadin datang terdakwa langsung merangkul saksi Noviyana, tidak lama kemudian saksi Noviyana mengantarkan terdakwa menuju meja biliard yang tidak jauh dari meja biliard tempat saksi korban I dan saksi korban II bermain dan bertemu dengan saksi Teguh Imam Apriyadi Bin Bihaslim, saksi Dapit Saputra Bin Iflani, saksi Nufal Satrio Bin Saprudin, selanjutnya saksi Noviyana kembali lagi ke meja biliard tempat saksi korban I dan saksi korban II.
- Bahwa saat saksi korban I M. Zidan Al Aqli sedang duduk datang saksi Teguh Imam Apriyadi dan berkata “ada orang suka agung ga?” dijawab saksi korban I “tidak ada orang suka agung, yang ada romobongan Banjar agung ilir” selanjutnya saksi Teguh Imam Apriyadi pergi dan datang kembali serta mengulangi kembali pertanyaannya “ada orang suka agung gak” dijawab saksi korban I “tidak ada rombongan suka agung” tidak lama kemudian datang terdakwa langsung menarik kerah baju saksi korban I sehingga tubuh saksi korban I menimpa tubuh terdakwa, melihat perkelahian tersebut saksi korban II Riyan Saputra berusaha melerai dan berusaha menghentikan perkelahian, tiba-tiba terdakwa langsung mencabut senjata penikam jenis pisau dari sarung yang berada di pinggang kiri terdakwa dan mengenai paha kiri dan bagian tubuh di bawah ketiak saksi korban II Riyan Saputra lalu menusukkannya ke arah tubuh bagian perut saksi korban I M. Zidan Al Aqli sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa setelah melakukan penusukan, terdakwa memasukkan kembali senjata penikam jenis pisau ke dalam sarung dan pergi meninggalkan tempat bermain biliard diikuti oleh saksi Teguh Imam apriyadi, saksi Dapit Saputra dan saksi Nufal Satrio.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et revertum Nomor : 041/RSMH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama M. Zidan Al-Aqli Bin (alm) Amat Bunyana (saksi korban I) yang ditanda tangani oleh dr. Andriyan Nuryadi selaku Dokter Umum IGD Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak sakit berat. Perut ditusuk dengan benda tajam
- Pada korban ditemukan :
- Pada punggung kanan atas terdapat luka memar kemerahan berukuran sepuluh kali dua sentimeter
- Pada lengan kiri bawah terdapat luka lecet berukuran lima kali tiga sentimeter
- Pada pergelangan tangan kiri terdapat luka memar berukuran tiga kali satu koma lima sentimeter
- Pada perut di atas pusar sebelah kanan terdapat luka terbuka berukuran dua kali nol koma lima sentimeter sudut lancip tepi rata dalamnya tiga sentimeter, jaringan lemak tampak keluar.
- Pada perut di bawah pusar sebelah kiri terdapat luka. Luka terbuka berukuran dua kali nol koma lima sentimeter tepi lancip dan lainnya tumpul dalamnya nol koma tiga sentimeter.
- Pada korban dilakukan jahit luka, pemasangan infus cairan dan dilakukan Rawat Inap.
Kesimpulan :
Pada korban laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini ditemukan beberapa luka terbuka di perut akibat kekerasan tajam dan beberapa luka di punggung, lengan kiri bawah dan pergelangan tangan kiri akibat kekerasn tumpul. Luka-luka ini menyebabkan halangan beraktivitas.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et revertum Nomor : 400.7.22.1/010/D.02.10/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Riyan Saputra Bin (alm) Jumaidi (saksi korban II) yang ditanda tangani oleh dr. Tasya Beby Tiara selaku Dokter Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Tampak Nyeri
Derah Dada : Pada dada kiri di bawah ketiak, terdapat luka terbuka berukuran 1,5cmx0,8cmx1,5cm, bentuk teratur, batas tegas, tepi rata, dasar luka jaringan otot, kedalam sulit dievaluasi , sudut luka lancip disertai goresan sepanjang 3cm disalah satu sudut luka , warna kemerahan
Daerah Paha : Pada paha kiri bagian belakang, terdapat luka terbuka berukuran 2,5cmx0,8cmx4cm, bentuk teratur, batas tegas, tepi rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan otot, di sekitar luka terdapat darah yang mengering, warna kemerahan
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia 23 tahun pada tanggal 21 Juni 2026. Pasien datang ke IGD RSUD Pringsewu dalam nyeri hebat skala 8, dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada dada kiri di bawah ketiak dan pada paha kiri bagian belakang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Stefan Arya Wiradhana Bin (alm) Yudi Rasmita Putra, saksi korban II Riyan Saputra Bin (alm) Jumaidi mengalami luka pada dada kiri di bawah ketiak dan pada paha kiri bagian belakang sedangkan saksi korban I M. Zaidan Al-Aqli Bin Amat Bunyana (alm) mengalami luka di bagian perut di atas pusar sebelah kanan dan di bagian perut di bawah pusar sebelah kiri yang mengganggu aktifitas keseharian saksi korban.
Perbuatan terdakwa Stefan Arya Wiradhana Bin (alm) Yudi Rasmita Putra sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |