| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan TERGUGAT telah Melanggar Pasal 1251 KUHPerdata sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp.138.540.000.00,- (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateril PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah);
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit modal kerja antara PENGGUGAT (In Cassu SISKA FITRIANA) dan Tergugat (PT. BANK MANDIRI Tbk cq. PT. BANK MANDIRI CABANG UNIT PEMBANTU GINSTING) TIDAK SAH;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan peneguran kepada Tergugat karena dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |