Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Kot HAMIDI 1.ABDURAHMAN, Als H. Rohman, Als H. Maman
2.PT. PANDU MULIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HAMIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF HIDAYATULLAH, S.H., M.H.HAMIDI
Tergugat
NoNama
1ABDURAHMAN, Als H. Rohman, Als H. Maman
2PT. PANDU MULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Tanggamus
2KEPALA PEKON NAPAL
3MUZAKKIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.709.600.000,00
Petitum
  1. PERMOHONAN (PETITUM)

Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah Penggugat uraikan di atas, bersama ini Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri kota agung Cq. Majelis hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo sudilah kiranya untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:

 

 

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan segala aktivitas yang berhubungan atau setidak-tidaknya berada diatas objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Melarang Tergugat II untuk mengalihkan, menghibahkan, menyewakan, menjual, menjaminkan, dan/atau melakukan tindak yang mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum terhadap objek sengketa selama perkara ini diperiksa hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II terbukti  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 60.000 m2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi) atau objek sengketa yang terletak di Jl. Lintas Pekon Napal, Rt/Rw:001/00, Dusun Dederuh, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Thoher
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr.  Serkung
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Boloran
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. M. Ropi/Romli
    1. Menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan Penggugat atas objek sengketa berupa Sporadik Nomor 170/…./11.03/62/2021  a.n. HAMIDI tertanggal 14 September 2021;
    2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan pemberhentian aktivitas diatas objek sengketa atau tanah milik Penggugat;
    3. Menyatakan Jual Beli objek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum sepanjang berada diatas objek milik Penggugat; .
    4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Tergugat II tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai/berada di atas objek sengketa milik Penggugat;
    5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng secara materiil sejumlah Rp. 5.709.600.000,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan seketika sebagaimana petitum angka 13 diatas;
    6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan segala aktivitas, memindahkan segala alat milik Tergugat II dan/atau mengosongkan lahan diatas objek sengketa milik Penggugat;
    7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan baik membayar ganti kerugian maupun mengosongkan objek sengketa sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
    8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
    9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

 

Subsidair.

 

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Cq. Majelis hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak