Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Kot SISKA FITRIANA PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk, cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR WILAYAH LAMPUNG cq. KCP BANK RAKYAT INDONESIA KOTA AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Kot
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISKA FITRIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULPIKAR ABROR, S.H.SISKA FITRIANA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk, cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR WILAYAH LAMPUNG cq. KCP BANK RAKYAT INDONESIA KOTA AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  • Menyatakan TERGUGAT telah Melanggar Pasal 1251 KUHPerdata sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  • Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp.138.540.000.00,- (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateril PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah);
  • Menyatakan Surat Perjanjian Kredit modal kerja antara PENGGUGAT (In Cassu SISKA FITRIANA) dan Tergugat (PT. BANK RAKYAT INDONESIA cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR WILAYAH LAMPUNG cq. KCP BANK RAKYAT INDONESIA KOTA AGUNG) TIDAK SAH;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan peneguran kepada Tergugat karena dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak