Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Kot Andriansyah Bima Saputra Hasan Mustofa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Andriansyah Bima Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AdiSaptaPamungkas, S.T., S.H.,C.NegAndriansyah Bima Saputra
Tergugat
NoNama
1Hasan Mustofa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

                                                                    

  1. Menyatakan keterlibatan Penggugat dalam penagihan piutang Muhammad Ansori dilakukan atas permintaan Tergugat, sedangkan penguasaan mobil Honda Brio oleh Penggugat diketahui dan disetujui Tergugat;

 

  1. Menyatakan penggunaan hak melapor oleh Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/299/X/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA Lampung tanggal 28 Oktober 2025, dalam keseluruhan rangkaian hubungan para pihak, telah melampaui batas kepatutan dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

                                                                    

  1. Menghukum Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B/299/X/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA Lampung tanggal 28 Oktober 2025;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

 

  1. Menyatakan penyerahan uang sebesar Rp 35.000.000,- yang berasal dari hasil penjualan mobil kepada Tergugat sebagai bentuk pemulihan atas penjualan tersebut;

 

  1. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan dan menghukum Tergugat untuk menerima uang sebesar Rp 35.000.000,- tersebut;

 

  1. Menghukum Tergugat, setelah menerima penyerahan uang tersebut, untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B/299/X/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA Lampung tanggal 28 Oktober 2025;

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak