Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2026/PN Kot Achmad Bastari Hj. WAIMUNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2026/PN Kot
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Achmad Bastari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yalva Sabri, S.H.Achmad Bastari
Tergugat
NoNama
1Hj. WAIMUNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
    1. Menunda pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi TERLAWAN dalam perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2026/PN.Kot, sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum pasti (inkracht van gewijsde);
    2. Menyatakan putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. PRIMAIR
    1. Mengabulkan seluruh gugatan PELAWAN;
    2. Menyatakan TERLAWAN telah melakukan menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden);
    3. Menyatakan menolak Permohonan Eksekusi TERLAWAN untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Eksekusi TERLAWAN tidak dapat diterima dalam perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2026/PN.Kot atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Eksekusi sampai perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap.
    4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
    5. Menghukum TERLAWAN untuk menanggung membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

  1. SUBSIDER

Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan  PELAWAN atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberi putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak