Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Kot Budi Sartono PT. Bank Rakyat Perekonomian Arta Kedaton Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Kot
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Sartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rama Sandi, SH.Budi Sartono
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Perekonomian Arta Kedaton Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Fidusia antara Penggugat dan Tergugat Batal demi Hukum ;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) walaupun ada banding ataupun kasasi dari Tergugat ;
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

subsidair :

Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung berpendapat lain mohon putusan yang seadil– adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak