| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DWI HANDOKObin SUHANDA (alm) dan saksi IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) serta HENDRA (masuk Daftar Pencarian Orang)pada hari Minggutanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 21.15WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2019, bertempat diKel. Baros Kec. Kota Agung Kab. Tanggamusatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis Methampetamine yang dikenal dengan shabu dengan berat netto 0,2584 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN RI No. 99 BG/VII/2019/BALAI LAB NARKOTIKA tertanggal 05 Juli 2019 |