Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2026/PN Kot M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H. 1.HERWAN SAPUTRA Bin IMAN
2.SUWARMAN HERDIANTO Bin AWI
3.SAPARUDIN Bin HARTOYO
4.RUSLAN Bin SARMAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 301/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-629/L.8.19.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERWAN SAPUTRA Bin IMAN[Penahanan]
2SUWARMAN HERDIANTO Bin AWI[Penahanan]
3SAPARUDIN Bin HARTOYO[Penahanan]
4RUSLAN Bin SARMAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa Terdakwa HERWAN SAPUTRA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I), Terdakwa SUWARMAN HERDIANTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), Terdakwa SAPARUDIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III), dan Terdakwa RUSLAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV) bersama – sama dengan saksi MUSTA’IN BIN SUYANTO pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April 2026, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di suatu rumah tepatnya beralamatkan di Pekon Datarajan, Kec. Ulubelu, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB, pada saat Terdakwa I HERWAN SAPUTRA, Terdakwa II SUWARMAN HERDIANTO, Terdakwa III SAPARUDIN dan Terdakwa IV RUSLAN sedang berkumpul di tempat tinggal Terdakwa IV RUSLAN, Terdakwa I HERWAN SAPUTRA mengatakan “MAU KERJAAN GAK”, kemudian dijawab oleh para Terdakwa “MAU”, selanjutnya Terdakwa I HERWAN SAPUTRA mengatakan “ITU ADA TOKO DI PASAR DATARAJAN”. Atas perkataan tersebut para Terdakwa kemudian bersepakat untuk melakukan pencurian di toko milik Saksi SARYONO dan mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk melakukan pencurian tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa I HERWAN SAPUTRA bersamasama dengan Terdakwa II SUWARMAN HERDIANTO pergi menuju rumah Saksi MUSTAIN dan mengajak Saksi MUSTAIN dengan mengatakan “AYOK IKUT MALING KE TOKO YANG ADA DI DATARAJAN”, yang kemudian dijawab oleh Saksi MUSTAIN “AYOK”. Setelah terjadi kesepakatan tersebut, Saksi MUSTAIN bersamasama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju sebuah jembatan yang berada di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, dan sesampainya di jembatan tersebut bertemu dengan Terdakwa III SAPARUDIN dan Terdakwa IV RUSLAN.
  • Kemudian para Terdakwa bersamasama dengan Saksi MUSTAIN berjalan kaki menuju Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, dan sesampainya di sekitar Pasar Pekon Datarajan, para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUSTAIN melihat sebuah toko milik Saksi SARYONO yang pada saat itu dalam keadaan tertutup dan terkunci menggunakan gembok dari luar. Setelah melihat keadaan toko tersebut, para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUSTAIN kemudian mendekati toko milik Saksi SARYONO dan terlebih dahulu mengawasi serta mengamati keadaan sekitar toko untuk memastikan keadaan aman dan sepi. Setelah keadaan sekitar toko dinilai sepi, para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUSTAIN kemudian membagi peran, yaitu Saksi MUSTAIN bersama-sama dengan Terdakwa IV RUSLAN bertugas berada di luar toko untuk mengawasi situasi dan keadaan sekitar, sedangkan Terdakwa I HERWAN SAPUTRA, Terdakwa II SUWARMAN HERDIANTO dan Terdakwa III SAPARUDIN berusaha masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok yang terpasang pada pintu toko dari luar menggunakan 1 (satu) buah alat berupa gunting besi.
  • Bahwa setelah gembok toko berhasil dipotong, Terdakwa I HERWAN SAPUTRA dan Terdakwa III SAPARUDIN masuk ke dalam toko milik Saksi SARYONO, sedangkan Saksi MUSTAIN bersamasama dengan Terdakwa IV RUSLAN tetap berada di luar toko untuk mengawasi keadaan sekitar, sementara Terdakwa II SUWARMAN HERDIANTO ikut berada di luar toko untuk mengawasi keadaan sekitar.
  • Selanjutnya sekira ± 30 (tiga puluh) menit kemudian, Terdakwa I HERWAN SAPUTRA dan Terdakwa III SAPARUDIN keluar dari dalam toko dengan membawa 1 (satu) buah karung yang berisikan berbagai macam jenis rokok milik Saksi SARYONO, berupa 1 (satu) bal/bundel rokok merek BULL, 1 (satu) bal/bundel rokok merek KEDAI KOPI, 5 (lima) pack rokok merek SAMSOE KUNING, 10 (sepuluh) pack rokok merek SURYA 12, 1 (satu) bal/bundel rokok merek GAJAH BARU, 7 (tujuh) pack rokok merek SRIWEDARI, 10 (sepuluh) pack rokok merek GUDANG GARAM HIJAU, 3 (tiga) pack rokok merek AMOR, 3 (tiga) pack rokok merek HARMONI, dan 5 (lima) pack rokok merek SURYA 16, yang kemudian karung berisikan rokok tersebut diserahkan kepada Terdakwa II SUWARMAN HERDIANTO dan Terdakwa IV RUSLAN, sedangkan Terdakwa I HERWAN SAPUTRA dan Terdakwa III SAPARUDIN menutup kembali pintu toko milik Saksi SARYONO.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barangbarang milik Saksi SARYONO tersebut, Saksi MUSTAIN bersama-sama dengan Terdakwa I HERWAN SAPUTRA, Terdakwa II SUWARMAN HERDIANTO, Terdakwa III SAPARUDIN dan Terdakwa IV RUSLAN membawa barang-barang hasil pencurian tersebut ke sebuah kebun, kemudian barang-barang tersebut dibagi di antara mereka.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari, yaitu sekira pukul 00.45 WIB sampai dengan sekitar 01.15 WIB, ketika toko milik Saksi SARYONO dalam keadaan tertutup dan terkunci, dengan cara terlebih dahulu memotong gembok yang terpasang pada pintu toko menggunakan gunting besi, kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil barangbarang milik Saksi SARYONO tanpa izin dan tanpa hak untuk kemudian dibawa dan dibagi di antara para Terdakwa dan Saksi MUSTAIN.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud untuk memperoleh serta menguasai barang milik SARYONO secara melawan hukum, yang sejak awal telah diketahui dan dikehendaki oleh para Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi diri para Terdakwa secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERWAN SAPUTRA, Terdakwa SUWARMAN HERDIANTO, Terdakwa RUSLAN dan Terdakwa SAPARUDIN tersebut, saksi SARYONO mengalami kerugian sebesar ± Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f, g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya