| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama MISWANTI BINTI SARWONO menjadi nama NAYSILA PUTRI MAHARANI BINTI SARWONO;
- Memerintahkan kepada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus dan Lembaga/instansi lainnya setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk mencatatkan/ Membuatkan Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga atas nama NAYSILA PUTRI MAHARANI BIN SARWONO ;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |