Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2026/PN Kot MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H. CECEP FATONI bin SAWIRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1696/L.8.20/ Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP FATONI bin SAWIRI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU.

 

       Bahwa Terdakwa CECEP FATONI Bin (Alm) SAWIRI pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat dirumah MUSTOFA (DPO) yang beralamatkan di Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Agung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 13.19 WIB Terdakwa menghubungi MUSTOFA (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan “Ada gak Pak? (Narkotika Jenis Sabu) dijawab oleh MUSTOFA (DPO) “Ga ada, tapi kalo 1 gram ada” lalu Terdakwa menjawab “Tolong dulu Pak cariin ya” selanjutnya Terdakwa menunggu balasan dari MUSTOFA (DPO) kemudian sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa kembali menghubungi MUSTOFA (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan “1/4 Sukur kalo ada pak” namun tidak ada jawaban dari MUSTOFA (DPO). Selanjutnya sekira pukul 14.15 WIB Terdakwa berangkat menuju ke rumah MUSTOFA (DPO) sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai di rumah MUSTOFA (DPO) namun Terdakwa tidak bertemu dengan MUSTOFA (DPO) tetapi Terdakwa bertemu seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan bertanya kepadanya “Kemana Pak Mus?” dijawab oleh laki-laki tersebut “Bang Mus lagi nganterin Anaknya sakit, ini saya dititipin ini Om, tapi adanya bahan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), tapi Bang Mus pesan kepada saya untuk saya dikasih Pakean sama Omnya” selanjutnya Terdakwa dan Laki-laki tersebut bersama-sama menghisap Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai Terdakwa memberikan uang tunai kepada Laki-laki tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa di Pekon Kresnomulyo RT.001 RW.006 Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal tanggal 04 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekon Kresnomulyo RT.001 RW.006 Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Saksi Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang dan menemui Terdakwa di halaman rumahnya lalu Saksi Bima berkata kepada Terdakwa “Pakde saya mau kerja, mau ngampas, bagaimana yah biar gak lesu? Dijawab oleh Terdakwa ”Bim, saya ini takut loh, saya gak berani kaya begitu” lalu Saksi Bima menjawab “Tolong dulu pakde saya gak bisa kerja” lalu Terdakwa menjawab “tapi jangan jualin ya bim pakai sendiri saja” kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa dibawah pohon jambu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan memberikannya kepada Saksi Bima namun Narkotika jenis Sabu tersebut belum di bayar oleh Saksi Bima, setelah menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi Bima langsung pergi dari rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Terdakwa memperbaiki mobilnya tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Polres Pringsewu yaitu Saksi Bagus Koli Wibowo Bin Khotim dan Saksi M. Rafi Ramansa Bin Badaruzzaman yang mendapatkan informasi dari Saksi Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya memberikan informasi keberadaan Terdakwa dengan didampingi Aparatur Pekon Setempat yaitu Saksi Akhmad Saefudin Bin (Alm) Hadi Utomo melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Buah bungkus rokok merek ESSE warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Putih.

Selanjutnya Barang Bukti dan Terdakwa langsung dibawa ke Polres Pringsewu.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 113/10795.04/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro, S.H. selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan, bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih berat: Bruto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 260428004365 tanggal 04 Mei 2026 yang telah diperiksa oleh Iproh Susanti, SKM selaku Pranata Laboratorium Kesehatan Madya dan Widiyawati, Amd.F selaku Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia di UPTD Balai Laboratorium kesehatan Provinsi Lampung dan ditandatangani serta diketahui oleh dr. Aditya, M. Biomed selaku Penanggung jawab Laboratorium setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine Cecep Fatoni Bin (Alm) Sawiri didapatkan kesimpulan: Ditemukan zat narkotika jenis Met amphetamin yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1489/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata TK.I Made Ayu Shinta, M., A.md., S.E., dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal dengan berat netto 1,099 gram didapatkan kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian.

 

ATAU

KEDUA.

 

Bahwa Terdakwa CECEP FATONI Bin (Alm) SAWIRI pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Kresnomulyo RT.001 RW.006, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekon Kresnomulyo RT.001 RW.006 Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Saksi Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang dan menemui Terdakwa di halaman rumahnya lalu Saksi Bima berkata kepada Terdakwa “Pakde saya mau kerja, mau ngampas, bagaimana yah biar gak lesu? Dijawab oleh Terdakwa ”Bim, saya ini takut loh, saya gak berani kaya begitu” lalu Saksi Bima menjawab “Tolong dulu pakde saya gak bisa kerja” lalu Terdakwa menjawab “tapi jangan jualin ya bim pakai sendiri saja” kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa dibawah pohon jambu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan memberikannya kepada Saksi Bima namun Narkotika jenis Sabu tersebut belum di bayar oleh Saksi Bima, setelah menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi Bima langsung pergi dari rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Terdakwa memperbaiki mobilnya tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Polres Pringsewu yaitu Saksi Bagus Koli Wibowo Bin Khotim dan Saksi M. Rafi Ramansa Bin Badaruzzaman yang mendapatkan informasi dari Masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan didampingi Aparatur Pekon Setempat yaitu Saksi Akhmad Saefudin Bin (Alm) Hadi Utomo serta dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Buah bungkus rokok merek ESSE warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Putih.
  • Kemudian Petugas Kepolisian Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan didampingi oleh aparatur pekon setempat dan Barang bukti serta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Pringsewu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 113/10795.04/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro, S.H. selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan, bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih berat: Bruto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 260428004365 tanggal 04 Mei 2026 yang telah diperiksa oleh Iproh Susanti, SKM selaku Pranata Laboratorium Kesehatan Madya dan Widiyawati, Amd.F selaku Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia di UPTD Balai Laboratorium kesehatan Provinsi Lampung dan ditandatangani serta diketahui oleh dr. Aditya, M. Biomed selaku Penanggung jawab Laboratorium setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine CECEP FATONI Bin (Alm) SAWIRI didapatkan kesimpulan: Ditemukan zat narkotika jenis Met amphetamin yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1489/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata TK.I Made Ayu Shinta, M., A.md., S.E., dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal dengan berat netto 1,099 gram didapatkan kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KETIGA.

 

Bahwa Terdakwa CECEP FATONI Bin (Alm) SAWIRI pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat bertempat dirumah MUSTOFA (DPO) yang beralamatkan di di Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP , Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 13.19 WIB Terdakwa menghubungi MUSTOFA (DPO) lewat whatsapp dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan berkata “Ada gak (Narkotika jenis sabu) Pak? dijawab oleh MUSTOFA (DPO) “Ga ada, tapi kalo 1 gram adalah” lalu Terdakwa menjawab “Tolong dulu Pak cariin ya” selanjutnya Terdakwa menunggu balasan dari MUSTOFA (DPO) sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa kembali menghubungi MUSTOFA (DPO) dengan berkata “1/4 Sukur kalo ada pak” namun tidak ada jawaban dari MUSTOFA (DPO). Selanjutnya sekira pukul 14.15 WIB Terdakwa berangkat menuju ke rumah MUSTOFA (DPO) dan sampai di rumah MUSTOFA (DPO) pukul 15.00 WIB namun Terdakwa tidak bertemu dengan MUSTOFA (DPO) tetapi Terdakwa bertemu seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan bertanya kepadanya “Kemana Pak Mus?” dijawab oleh laki-laki tersebut “Bang Mus lagi nganterin Anaknya sakit, ini saya dititipin ini Om, tapi adanya bahan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), tapi Bang Mus pesan kepada saya untuk saya dikasih Pakean sama Omnya” selanjutnya Terdakwa dan Laki-laki tersebut bersama-sama menghisap Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai Terdakwa memberikan uang tunai kepada Laki-laki tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa di Kresnomulyo RT.001 RW.006 Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
  • Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 113/10795.04/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro, S.H. selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan, bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih berat: Bruto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 260428004365 tanggal 04 Mei 2026 yang telah diperiksa oleh Iproh Susanti, SKM selaku Pranata Laboratorium Kesehatan Madya dan Widiyawati, Amd.F selaku Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia di UPTD Balai Laboratorium kesehatan Provinsi Lampung dan ditandatangani serta diketahui oleh dr. Aditya, M. Biomed selaku Penanggung jawab Laboratorium setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine CECEP FATONI Bin (Alm) SAWIRI didapatkan kesimpulan: Ditemukan zat narkotika jenis Met amphetamin yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1489/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata TK.I Made Ayu Shinta, M., A.md., S.E., dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal dengan berat netto 1,099 gram didapatkan kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya