Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2025/PN Kot ICHA YULIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2025/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ICHA YULIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Nama Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1806286908830001, Kartu Keluarga  Nomor 1806281110100178 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1806-LT-06042019-0002 yang menyebutkan Nama Pemohon ICHA YULIANA padahal seharusnya dicatat dengan YULIAH sebagaimana dicatatkan dalam Ijazah SD Nomor 03 OA oa 0486021, Ijazah SMP Nomor 03 DI 0046373 dan Surat Keterangan dari Pekon Nomor 470/362/68.01/SK/XI/2025;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Tempat Lahir Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1806286908830001, Kartu Keluarga  Nomor 1806281110100178 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1806-LT-06042019-0002 yang menyebutkan Pemohon lahir di  Batu Cepit padahal seharusnya dicatat dengan Purbalingga sebagaimana dicatatkan dalam Ijazah SD Nomor 03 OA oa 0486021, Ijazah SMP Nomor 03 DI 0046373 dan Surat Keterangan dari Pekon Nomor 470/362/68.01/SK/XI/2025;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1806286908830001, Kartu Keluarga  Nomor 1806281110100178 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1806-LT-06042019-0002 yang menyebutkan pemohon lahir pada 29 Agustus 1983 padahal seharusnya dicatat dengan 19 Mei 1982 sebagaimana dicatatkan dalam Ijazah SD Nomor 03 OA oa 0486021, Ijazah SMP Nomor 03 DI 0046373 dan Surat Keterangan dari Pekon Nomor 470/362/68.01/SK/XI/2025;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus yang telah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk NIK 1806286908830001, Kartu Keluarga  Nomor 1806281110100178 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1806-LT-06042019-0002  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus; 

 

 

 

  • Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak