Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Kot BRIPKA DAVID SYAHBULLAH ARDIYANSYAH Bin DAMIRI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/468/IV/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA DAVID SYAHBULLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIYANSYAH Bin DAMIRI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN               :

 

          PRIMER                  :        

------ Bahwa terdakwa ARDIYANSYAH Bin DAMIRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu didalam tahun 2022, pada Perkebunan Karet PTPN VII di Pkn. Tangkit Serdang Kec. Pugung Kab. Tanggamus atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian ringan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

------- Pencurian tersebut di lakukan oleh Terdakwa (ARDIYANSYAH Bin DAMIRI (Alm) ) dengan cara : Terdakwa  adalah buruh pekerja borong atau pekerja harian di perkebunan karet PTPN VII Tangkit Serdang, yang sudah bekerja selama  1 ( satu ) minggu. Terdakwa melakukan pencurian dengan cara, memanfaatkan posisinya sebagai pekerja borong atau harian di PTPN 7 afd 4 Tangkit serdang sehingga terdakwa dengan leluasa pada saat mencuri getah karet kemudian hasil curian getah karet di simpan disemak-semak selama 4 (empat ) hari, kemudian pada hari kamis tanggal 10 maret 2022 terdakwa membawa getah karet hasil curian tersebut keluar dari Areal PTPN 7 tangkit serdang dan dijual kepada tengkulak atau pembeli karet di Dusun talang tebat Pekon tekat Kec.Pulau Panggung Kab.Tanggamus dan setelah ditimbang berat getah karet tersebut adalah 35 ( Tiga Puluh Lima ) Kg, dan terdakwa melakukan pencurian getah karet tersebut seorang diri

Pihak Dipublikasikan Ya