Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2026/PN Kot Mayola Putri., S.H 1.HERU SAPUTRA BIN HAMDAN
2.AGUNG GUNAWAN BIN RUSLANPO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/L.8.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mayola Putri., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SAPUTRA BIN HAMDAN[Penahanan]
2AGUNG GUNAWAN BIN RUSLANPO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa I Herusaputra Bin Hamdan, Terdakwa II Agung Gunawan Bin Ruslanpo bersama-sama dengan Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 20.15 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, bertempat di halaman parkir Toko R.A Shop milik Saksi Seto Angglit Prihawan yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I Heru Saputra datang ke rumah Terdakwa II Agung Gunawan kemudian mengajak untuk mengambil  sepeda motor bersama dengan Andri Wijaya (DPO) dan Riski Pratama (DPO). Selanjutnya para Terdakwa berkumpul di daerah Dusun Negeri Ratu Pernong, Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus dan merencanakan untuk mencari target sepeda motor di wilayah Pringsewu. Para Terdakwa kemudian berkeliling menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor milik Terdakwa I Heru Saputra dan Saudara Riski Pratama (DPO) dengan pembagian tugas, yakni Terdakwa I Heru Saputra berboncengan dengan Terdakwa II Agung Gunawan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Heru Saputra, sedangkan Saudara Andri (DPO) berboncengan dengan Saudara Riski Pratama (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi B 6077 ZRA  milik Saudara Riski Pratama (DPO).
  • Sebelum tiba di Toko R.A Shop, para Terdakwa sempat beberapa kali mencoba mengambil sepeda motor di lokasi lain namun gagal. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB para Terdakwa tiba di halaman parkir Toko R.A Shop yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina yang terparkir di halaman toko dalam keadaan terkunci stang dan penutup lubang kontak tertutup. Melihat keadaan tersebut para Terdakwa bersama dengan Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO) sepakat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina, selanjutnya Terdakwa Heru Saputra bersama Terdakwa Agung Gunawan bertugas untuk memantau situasi dengan memarkirkan kendaraannya di depan jalan Toko R.A Shop, sedangkan Saudara Andri Wijaya (DPO) berboncengan dengan Saudara Riski Pratama (DPO) mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina. Setelah berada di dekat sepeda motor Saudara Riski Pratama (DPO) turun dari sepeda motor lalu mencongkel bagian kunci kontak sepeda motor milik Saksi Aulia Siskarina dengan menggunakan kunci letter T yang sebelumnya telah dipersiapkan para Terdakwa, namun pada saat Saudara Riski Pratama (DPO) sedang merusak kunci kontak sepeda motor milik Saksi Aulia Siskarina, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh saksi Akbar Dewangga yang sedang berjualan kebab dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari para terdakwa , mengetahui hal tersebut para terdakwa segera mendekati motor Saudara ANDRI WIJAYA (DPO) dan Saudara RISKI PRATAMA (DPO), kemudian para Terdakwa bersama Saudara ANDRI WIJAYA (DPO) dan Saudara RISKI PRATAMA (DPO) langsung melarikan diri mengendarai motor masing-masing ke arah Kota Agung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Herusaputra Bin Hamdan dan Terdakwa II Agung Gunawan Bin Ruslanpo mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina Sani tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Aulia Siskarina, mengakibatkan saksi Aulia Siskarina mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

 

      SUBSIDIAIR

      ----- Bahwa Terdakwa I Herusaputra Bin Hamdan, Terdakwa II Agung Gunawan Bin Ruslanpo bersama-sama dengan Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 20.15 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, bertempat di halaman parkir Toko R.A Shop milik Saksi Seto Angglit Prihawan yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, yang dianggap sebagai percobaan Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I Heru Saputra datang ke rumah Terdakwa II Agung Gunawan kemudian mengajak untuk mengambil  sepeda motor bersama dengan Andri Wijaya (DPO) dan Riski Pratama (DPO). Selanjutnya para Terdakwa berkumpul di daerah Dusun Negeri Ratu Pernong, Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus dan merencanakan untuk mencari target sepeda motor di wilayah Pringsewu. Para Terdakwa kemudian berkeliling menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor milik Terdakwa I Heru Saputra dan Saudara Riski Pratama (DPO) dengan pembagian tugas, yakni Terdakwa I Heru Saputra berboncengan dengan Terdakwa II Agung Gunawan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Heru Saputra, sedangkan Saudara Andri (DPO) berboncengan dengan Saudara Riski Pratama (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi B 6077 ZRA  milik Saudara Riski Pratama (DPO).
  • Sebelum tiba di Toko R.A Shop, para Terdakwa sempat beberapa kali mencoba mengambil sepeda motor di lokasi lain namun gagal. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB para Terdakwa tiba di halaman parkir Toko R.A Shop yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina yang terparkir di halaman toko dalam keadaan terkunci stang dan penutup lubang kontak tertutup. Melihat keadaan tersebut para Terdakwa bersama dengan Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO) sepakat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina, selanjutnya Terdakwa I Heru Saputra bersama Terdakwa II Agung Gunawan bertugas untuk memantau situasi dengan memarkirkan kendaraannya di depan jalan Toko R.A Shop, sedangkan Saudara ANDRI WIJAYA (DPO) berboncengan dengan Saudara RISKI PRATAMA (DPO) mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina. Setelah berada di dekat sepeda motor Saudara Riski Pratama (DPO) turun dari sepeda motor lalu mencongkel bagian kunci kontak sepeda motor milik Saksi Aulia Siskarina dengan menggunakan kunci letter T yang sebelumnya telah dipersiapkan para Terdakwa, setelah kontak motor tersebut dicongkel namun 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik Saksi Aulia Siskarina belum sempat berpindah, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh saksi Akbar Dewangga yang sedang berjualan kebab dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari para terdakwa , mengetahui hal tersebut para terdakwa segera mendekati motor Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO), kemudian para Terdakwa bersama Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO) langsung melarikan diri mengendarai motor ke arah Kota Agung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Herusaputra Bin Hamdan dan Terdakwa II Agung Gunawan Bin Ruslanpo yang melakukan percobaan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina Sani tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Aulia Siskarina, mengakibatkan saksi Aulia Siskarina mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      LEBIH SUBSIDIAIR

      ----- Bahwa Terdakwa I Herusaputra Bin Hamdan, Terdakwa II Agung Gunawan Bin Ruslanpo bersama-sama dengan Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 20.15 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, bertempat di halaman parkir Toko R.A Shop milik Saksi Seto Angglit Prihawan yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, yang dianggap sebagai percobaan Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I Heru Saputra datang ke rumah Terdakwa II Agung Gunawan kemudian mengajak untuk mengambil  sepeda motor bersama dengan Andri Wijaya (DPO) dan Riski Pratama (DPO). Selanjutnya para Terdakwa berkumpul di daerah Dusun Negeri Ratu Pernong, Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus dan merencanakan untuk mencari target sepeda motor di wilayah Pringsewu. Para Terdakwa kemudian berkeliling menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor milik Terdakwa I Heru Saputra dan Saudara Riski Pratama (DPO) dengan pembagian tugas, yakni Terdakwa I Heru Saputra berboncengan dengan Terdakwa II Agung Gunawan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Heru Saputra, sedangkan Saudara Andri (DPO) berboncengan dengan Saudara Riski Pratama (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi B 6077 ZRA  milik Saudara Riski Pratama (DPO).
  • Sebelum tiba di Toko R.A Shop, para Terdakwa sempat beberapa kali mencoba mengambil sepeda motor di lokasi lain namun gagal. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB para Terdakwa tiba di halaman parkir Toko R.A Shop yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina yang terparkir di halaman toko dalam keadaan terkunci stang dan penutup lubang kontak tertutup. Melihat keadaan tersebut para Terdakwa bersama dengan Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO) sepakat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina, selanjutnya Terdakwa I Heru Saputra bersama Terdakwa II Agung Gunawan bertugas untuk memantau situasi dengan memarkirkan kendaraannya di depan jalan Toko R.A Shop, sedangkan Saudara ANDRI WIJAYA (DPO) berboncengan dengan Saudara RISKI PRATAMA (DPO) mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina. Setelah berada di dekat sepeda motor Saudara Riski Pratama (DPO) turun dari sepeda motor lalu mencongkel bagian kunci kontak sepeda motor milik Saksi Aulia Siskarina dengan menggunakan kunci letter T yang sebelumnya telah dipersiapkan para Terdakwa, setelah kontak motor tersebut dicongkel namun 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik Saksi Aulia Siskarina belum sempat berpindah, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh saksi Akbar Dewangga yang sedang berjualan kebab dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari para terdakwa , mengetahui hal tersebut para terdakwa segera mendekati motor Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO), kemudian para Terdakwa bersama Saudara Andri Wijaya (DPO) dan Saudara Riski Pratama (DPO) langsung melarikan diri mengendarai motor ke arah Kota Agung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Herusaputra Bin Hamdan dan Terdakwa II Agung Gunawan Bin Ruslanpo yang melakukan percobaan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: BE 2432 GBZ Nomor Rangka : MH1JMR812RK992348, Nomor Mesin:JM81E2990356 milik saksi Aulia Siskarina Sani tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Aulia Siskarina, mengakibatkan saksi Aulia Siskarina mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya