| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Febri Tama Bin Huzairi bersama-sama dengan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO), pada kurun waktu sejak bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah Mandiri Gadingrejo yang beralamatkan di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, "turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut", yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja aktif sebagai karyawan dengan jabatan sebagai Collector (Penagihan) pada KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo sejak tanggal 07 Februari 2025, sedangkan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO), bekerja dengan jabatan sebagai Credit Marketing Officer (CMO/Marketing) pada KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo sejak tanggal 21 Juni 2025 yang bertugas mencari nasabah serta melakukan verifikasi survei kelayakan calon peminjam. Dengan kedudukan hubungan kerja tersebut, Terdakwa dan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) memiliki akses kewenangan dalam prosedur pengajuan, verifikasi, hingga penagihan angsuran kredit kas kantor KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo;-----------------------------------------
- Bahwa pada bulan Mei 2025, Sdr. Fauzanni (DPO) mengajak Terdakwa untuk mencairkan pinjaman kredit uang kas KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo dengan menggunakan identitas peminjam atas nama (pinjaman topengan) dengan janji imbalan (fee), untuk melancarkan rencana tersebut, Terdakwa selanjutnya mendatangi dan mengajak Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) yang berwenang melakukan verifikasi survei agar menyetujui dan memproses pengajuan pinjaman topengan tersebut;--------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO), Sdr. Fauzanni (DPO), dan Sdr. Dodi Hernowo (DPO), melakukan pengajuan pinjaman pada KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo dengan menggunakan nama orang lain sebagai nama peminjam, padahal orang yang namanya digunakan tersebut bukanlah orang yang sebenarnya menerima dan menggunakan uang hasil pencairan pinjaman, melainkan hanya digunakan sebagai formalitas atas nama peminjam;-------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan perbuatan tersebut, Sdr. Fauzanni (DPO) berperan mencari orang yang bersedia dijadikan sebagai atas nama peminjam serta menyiapkan kendaraan berikut Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang digunakan sebagai agunan formalitas, sedangkan Sdr. Dodi Hernowo (DPO) turut berperan mencari orang yang akan dijadikan sebagai atas nama peminjam, adapun nama-nama calon peminjam tersebut selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa dan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) untuk diproses pengajuan pinjamannya pada KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo;----------------------
- Bahwa Terdakwa dan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) telah mengetahui dan menyadari sejak awal bahwa pengajuan pinjaman tersebut bukan merupakan pengajuan pinjaman yang sebenarnya, karena orang yang namanya dicantumkan dalam kontrak pinjaman hanya dipergunakan sebagai atas nama, sedangkan uang hasil pencairan pinjaman akan diterima dan digunakan oleh Sdr. Fauzanni (DPO). Meskipun mengetahui keadaan tersebut bertentangan dengan SOP dan dapat menimbulkan kerugian bagi KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo, Terdakwa tetap membantu Sdr. Fauzanni (DPO) dan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) dalam melancarkan proses pengajuan dan pencairan pinjaman;--------------------------
- Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) selaku CMO melakukan survei terhadap calon peminjam, namun survei yang dilakukan pada kenyataannya tidak sesuai dengan keadaan calon peminjam yang sebenarnya, yang mana dalam beberapa pengajuan, apabila keadaan rumah calon peminjam tidak sesuai dengan persyaratan, maka survei dilakukan pada rumah pihak lain, seperti rumah keluarga atau orang tua calon peminjam, agar hasil survei dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman, selain itu, Terdakwa juga mengetahui bahwa pengajuan tersebut merupakan pengajuan fiktif dan tetap membantu agar pinjaman dapat dicairkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah pinjaman dicairkan, uang hasil pencairan tersebut tidak diterima oleh orang yang namanya tercantum dalam kontrak pinjaman, melainkan diterima dan digunakan oleh Sdr. Fauzanni (DPO), atas peran Terdakwa bersama Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) dalam membantu melancarkan pengajuan dan pencairan pinjaman tersebut, Terdakwa bersama Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) memperoleh imbalan (fee) dari Sdr. Fauzanni (DPO) dengan jumlah yang bervariasi antara Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap pencairan, dengan jumlah keseluruhan imbalan yang diterima Terdakwa adalah kurang lebih sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang kemudian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa;-----
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO), Sdr. Fauzanni (DPO), dan Sdr. Dodi Hernowo (DPO) tersebut dilakukan secara berulang sejak bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 hingga berhasil mencairkan sebanyak 41 (empat puluh satu) kontrak pinjaman fiktif atau topengan dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) per kontrak;-------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo, terdapat 18 (delapan belas) kontrak yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar Rp117.141.372,00 dan 23 (dua puluh tiga) kontrak yang baru melakukan pembayaran 1 (satu) kali dengan sisa nilai yang belum dibayarkan sebesar Rp205.559.939,00 (dua ratus lima juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) sehingga jumlah kerugian pokok KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo secara keseluruhan adalah sebesar Rp322.741.311,00 (tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus sebelas rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang yang telah dicairkan tersebut merupakan uang milik KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan KSP untuk diberikan kepada anggota atau nasabah yang memenuhi persyaratan pinjaman. Namun, oleh karena Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO), Sdr. Fauzanni (DPO), dan Sdr. Dodi Hernowo (DPO) sejak awal telah mengetahui bahwa pengajuan pinjaman tersebut merupakan pengajuan fiktif, maka uang milik KSP tersebut dicairkan kepada pihak yang tidak berhak dan selanjutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan pengembaliannya kepada KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja dan bertentangan dengan hukum, karena Terdakwa mengetahui bahwa orang yang tercantum sebagai peminjam hanya merupakan atas nama, mengetahui bahwa uang hasil pencairan akan diterima oleh Sdr. Fauzanni (DPO), mengetahui bahwa proses pengajuan dan survei tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta mengetahui bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP dan dapat menimbulkan kerugian bagi KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo, namun Terdakwa tetap melakukan dan membantu proses pencairan tersebut untuk memperoleh keuntungan berupa imbalan.-----------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
A T A U
Kedua:
Bahwa Terdakwa Febri Tama Bin Huzairi bersama-sama dengan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO), Sdr. Fauzanni (DPO), dan Sdr. Dodi Hernowo (DPO), pada kurun waktu sejak bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah Mandiri Gadingrejo yang beralamatkan di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, "turut serta melakukan Tindak Pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja aktif sebagai karyawan pada KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo sejak tanggal 07 Februari 2025 dengan jabatan sebagai Collector (Penagihan), sedangkan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) bekerja dengan jabatan sebagai Credit Marketing Officer (CMO/Marketing) pada KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo sejak tanggal 21 Juni 2025 yang bertugas mencari nasabah serta melakukan verifikasi dan survei terhadap kelayakan calon peminjam. Dengan kedudukan tersebut, Terdakwa dan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) mengetahui prosedur, tata cara, serta batas kewenangan dalam proses analisis pengajuan dan pencairan pinjaman pada KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo;-------------------------------------
- Bahwa pada bulan Mei 2025, Sdr. Fauzanni (DPO) mengajak Terdakwa untuk memperdaya pihak manajemen KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo guna memperoleh pencairan uang kas dengan menggunakan identitas orang lain sebagai peminjam atau pinjaman atas nama (pinjaman topengan) dengan imbalan (fee), untuk melancarkan rencana tersebut, Terdakwa selanjutnya mendatangi dan mengajak Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) yang mempunyai kewenangan melakukan survei dan menyusun laporan hasil survei, agar membuat laporan survei seolah-olah calon peminjam memenuhi persyaratan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO), Sdr. Fauzanni (DPO), dan Sdr. Dodi Hernowo (DPO) melakukan pengajuan pinjaman pada KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo dengan menggunakan nama orang lain sebagai nama peminjam formalitas, padahal orang yang namanya digunakan tersebut bukanlah orang yang sebenarnya mengajukan pinjaman maupun orang yang akan menerima dan mengangsur uang hasil pencairan pinjaman;------------------------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan perbuatan tersebut, Sdr. Fauzanni (DPO) dan Sdr. Dodi Hernowo (DPO) berperan membujuk calon peminjam yang akan digunakan identitasnya dengan menggunakan rangkaian kata bohong bahwa nama mereka hanya dipinjam sebagai formalitas dan pinjaman tersebut tidak akan ditagih kepada mereka, serta menyiapkan unit kendaraan berikut Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan formalitas, selanjutnya nama-nama calon peminjam tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) untuk diproses pengajuan pinjamannya;---------------------
- Bahwa Terdakwa dan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) sejak awal telah mengetahui bahwa pengajuan pinjaman tersebut merupakan pengajuan fiktif atau hanya menggunakan nama sebagai formalitas dan uang hasil pencairannya akan diambil oleh Sdr. Fauzanni (DPO). Namun demikian, untuk mengelabui Kepala Pos dan Koordinator Wilayah (Koorwil) KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) dengan diketahui oleh Terdakwa menyajikan laporan hasil survei yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau hanya bersifat formalitas, seolah-olah calon peminjam layak dan memenuhi ketentuan atau SOP persetujuan kredit;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat penggunaan nama orang lain, tipu muslihat, serta laporan hasil survei yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang disajikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO), pihak manajemen KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo menjadi percaya dan tergerak untuk menyetujui serta menyerahkan uang kas kantor melalui kasir kepada nasabah yang namanya tercantum sebagai peminjam, yang selanjutnya uang hasil pencairan tersebut langsung diserahkan seluruhnya kepada Sdr. Fauzanni (DPO);------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas peran Terdakwa dan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) dalam memperdaya pihak manajemen KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo sehingga uang kas kantor dapat dicairkan, Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO) memperoleh imbalan (fee) dari Sdr. Fauzanni (DPO) dengan jumlah yang bervariasi antara Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap pencairan, dengan total imbalan yang diterima Terdakwa kurang lebih sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan tipu muslihat yang dilakukan secara bersama-sama tersebut dilakukan secara berulang sejak bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, sehingga berhasil dicairkan sebanyak 41 (empat puluh satu) kontrak pinjaman fiktif atau pinjaman atas nama (topengan) dengan nilai yang bervariasi antara Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) untuk setiap kontrak;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo, terdapat 18 (delapan belas) kontrak pinjaman yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar Rp117.141.372,00 (seratus tujuh belas juta seratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), sedangkan 23 (dua puluh tiga) kontrak pinjaman telah melakukan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali dengan sisa nilai yang belum dibayarkan sebesar Rp205.559.939,00 (dua ratus lima juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah), sehingga jumlah kerugian materiil KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo secara keseluruhan sebesar Rp322.741.311,00 (tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus sebelas rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Ratna Dilla Wahyuni (DPO), Sdr. Fauzanni (DPO), dan Sdr. Dodi Hernowo (DPO) tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama orang lain sebagai peminjam, tipu muslihat, serta manipulasi hasil survei untuk menggerakkan pihak KSP Anugerah Mandiri Gadingrejo menyerahkan uang kas kantor, yang dilakukan secara berulang dan saling berhubungan sejak bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025.-----------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |