Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2026/PN Kot Valderama Febrilian Nugraha, S.H. SIGIT DWI ANGGORO Bin MARYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2296/L.8.20/ Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Valderama Febrilian Nugraha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT DWI ANGGORO Bin MARYONO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

----------------Bahwa Terdakwa Sigit Dwi Anggoro Bin (Alm) Maryono pada Hari Kamis, tanggal 30 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Satria RT.001 RW.000, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Saksi Egha Dwi Permana Bin Ali dan Saksi M.Rafi Ramansa Bin Badaruzzaman beserta tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah  yang beralamatkan di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Widarto Bin (Alm) Subarjo selaku aparatur pekon setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah wadah bekas bedak warna putih, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) buah sumbu, 1 (satu) unit Handphone mek INFINIX warna ungu, setelah itu di lakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu adalah milik terdakwa yang di dapatkan dengan cara membeli kepada Lutfi (DPO) sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran melalui transfer ke akun DANA milik Lutfi (DPO) dan Narkotika jenis Sabunya dengan cara bertemu di Jalan Danau, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kemudian narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan di konsumsi bareng dengan Tondho (DPO). setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 117/10795.05/2026 Tanggal 04 Mei 2026 yang di tandatangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Pringsewu telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan Kesimpulan berat 0,22 gram (bruto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2075/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang telah memeriksa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,097 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina setelah pemeriksaan menyisakan Kristal-kristal putih dengan berat Netto 0,055 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut sehingga perrbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------Bahwa perbuatan Terdakwa Sigit Dwi Anggoro Bin (Alm) Maryono merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa Sigit Dwi Anggoro Bin (Alm) Maryono pada Hari Rabu, tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Satria RT.001 RW.000, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Satria RT.001 RW.000, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Provinsi Lampung, terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, kemudian terdakwa masukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah pipa kaca pirek dan terdakwa sambungkan kesedotan yang tersambung ke alat hisap sabu / bong, kemudian terdakwa bakar pipa kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut sampai keluar asap, kemudian terdakwa hisap asap tersebut hingga habis sebanyak 7 (tujuh) kali hisapan.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang terdakwa konsumsi atau gunakan tersebut di peroleh terdakwa dengan cara membeli kepada Tondho (DPO) dan Lutfi (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 117/10795.05/2026 Tanggal 04 Mei 2026 yang di tandatangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Pringsewu telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan Kesimpulan berat 0,22 gram (bruto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2075/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang telah memeriksa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,097 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina setelah pemeriksaan menyisakan Kristal-kristal putih dengan berat Netto 0,055 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab. 260520004965 yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 21 Mei 2026, telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa dengan kesimpulan Positif met amfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak maupun izin dalam mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sehingga perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa terdakwa dalam perbuatannya telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

-------Bahwa perbuatan Terdakwa Sigit Dwi Anggoro Bin (Alm) Maryono merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya