Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2026/PN Kot BUDI SETIAWAN SP, S.H ADI JAYA SAPUTRA Bin ZAINURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1794/L.8.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIAWAN SP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI JAYA SAPUTRA Bin ZAINURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT    DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor : PDM-1386/K.GUNG/08/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                        

Nama lengkap

:

ADI JAYA SAPUTRA BIN ZAINURI.

Tempat lahir

:

Kejayaan.

Umur/ Tanggal lahir

:

31 Tahun / 03 September 1994.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Agama

:

Islam.

Tempat tinggal

:

Jl Raden Intan Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Pekerjaan      

:

Petani/Pekebun.

PENAHANAN                                                                                                                                          

Ditahan oleh Penyidik

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tgl 07 April 2026 s/d 26 April 2026.

Perpanjangan oleh PU

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tgl 27 April 2026 s/d 05 Juni 2026.

Perpanjangan oleh PN Tahap ke-1

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tgl 06 Juni 2026  s/d 05 Juli 2026.

Perpanjangan oleh PN Tahap ke-2

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tgl 06 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026.

Ditahan oleh PU

:

Di Rutan Kelas II B Kota Agung Sejak Tanggal 05 Agustus 2026 s/d 24 Agustus 2026

 

  1. D A K W A A N

Pertama

Bahwa terdakwa Adi Jaya Saputra Bin Zainuri bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Zaki Saputra Bin Nawawi (berkas perkara terpisah) dan Genta (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa  hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus bertemu dengan GENTA(DPO) lalu GENTA(DPO) mengatakan ”bang sore nanti ke bengkel nardo ya” dijawab oleh Terdakwa ”iya” selanjutnya jam 17.50 wib Terdakwa berjalan kaki menuju bengkel Saksi Sabda Munardo sesampainya disana terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan melihat Saksi Zaki Saputra dan GENTA(DPO) sedang memakai shabu, lalu GENTA(DPO) menawarkan memakai shabu, setelah memakai shabu Genta(DPO) menitipkan 1(satu) buah plastik warna putih bekas permen karet yang didalamnya berisikan 7 klip berisikah kristal putih, 1 buah plastik klip berisikan kristal putih, Setelah menyerahkan 1 kotak plastik berisikan shabu Genta(DPO) pergi kebelakang rumah saksi Sabda Munardo.

 

 

 

Pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 16.20 Wib saat itu Saksi M Yasir Bersama Saksi M. ZIDAN MULTAZAM sedang melaksanakan piket siaga di Mako Polres Tanggamus kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus sering dijadikan tempat untuk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu kemudian menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut para saksi dan Team melakukan penyelidikan kemudian sekira jam 18.40 Wib saksi polisi melakukan penggerebekan terdapat 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA dan Saksi ZAKI SAPUTRA kemudian saksi Polisi memperkenalkan diri bahwa POLISI dari Sat Resnarkoba Polres Tanggamus dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas, kemudian Saksi Polisi menemukan barang bukti : 1 (satu) buah plastik klip berisikan Kristal putih dengan berat Netto : 0,083 Gram di atas sofa tempat duduk Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA, kemudian 1(satu) alat hisap bong di genggaman tangan Saksi ZAKI SAPUTRA, kemudian  ditanyakan kepada Saksi ZAKI dan Terdakwa mengenai sabu yang dikonsumsi oleh nya, dijawabnya “DARI GENTA PAK, GENTA ADA DI BELAKANG kemudian Saksi Polisi mengejar kebelakang namun Gebta (DPO) berhasil melarikan diri, saat Saksi Polisi mencari Genta (DPO) saksi Polisi menemukan 1 (satu) buah kotak berwarna putih di lantai ruang belakang yang setelah di buka berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip berisikan Kristal Putih dengan berat Netto : 0,496 Gram, 4 (empat) buah plastik klip bekas pakai dan 2 (dua) buah sekop plastic. setelah itu terdakwa ADI JAYA SAPUTRA dan serta barang bukti yang ditemukan, kami bawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa Terdakwa tidak ada hak dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis shabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :1327/NNF/2026, tanggal 06 April 2026 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm, Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening , setelah dibuka terdapat 7(tujuh)bungkus plastic bening masing-masing berisi Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,496 gram disebut BB 2254/2026/NNF dan 1 buah bungkus plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,083 gram selanjutnya disebut BB 2255/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA BIN ZAINURI hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu atas Nama Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA BIN ZAINURI dengan nomor:BA/085/VII/TAT/BNNK Tanggal 23 Juli 2026 memberikan rekomendasi bahwa didaptkan Indikasi Keterlibatan Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA BIN ZAINURI dalam peredaran gelap narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA BIN ZAINURI pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus bertemu dengan GENTA(DPO) lalu GENTA(DPO) mengatakan ”bang sore nanti ke bengkel nardo ya” dijawab oleh Terdakwa ”iya” selanjutnya jam 17.50 wib Terdakwa berjalan kaki menuju bengkel Saksi Sabda Munardo sesampainya disana terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan melihat Saksi Zaki Saputra dan GENTA(DPO) sedang memakai shabu, lalu GENTA (DPO) berkata kepada Terdakwa “SORE AMAT BANG” dijawab Terdakwa “IYA SAYA KASIH MAKAN BEBEK DULU”, kemudian GENTA (DPO) berkata kepada Terdakwa “INI BANG KALO MAU MAKE” sambil memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu, kemudian sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam pipa kaca yang sudah ada, setelah itu Terdakwa mengisap sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan.

Pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 16.20 Wib saat itu Saksi M Yasir Bersama Saksi M. ZIDAN MULTAZAM sedang melaksanakan piket siaga di Mako Polres Tanggamus kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus sering dijadikan tempat untuk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu kemudian menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut para saksi dan Team melakukan penyelidikan kemudian sekira jam 18.40 Wib saksi polisi melakukan penggerebekan terdapat 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA dan Saksi ZAKI SAPUTRA kemudian saksi Polisi memperkenalkan diri bahwa POLISI dari Sat Resnarkoba Polres Tanggamus dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas, kemudian Saksi Polisi menemukan barang bukti : 1 (satu) buah plastik klip berisikan Kristal putih dengan berat Netto : 0,083 Gram di atas sofa tempat duduk Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA, kemudian 1(satu) alat hisap bong di genggaman tangan Saksi ZAKI SAPUTRA kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa Terdakwa tidak ada hak dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis shabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :1327/NNF/2026, tanggal 06 April 2026 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm, Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening , setelah dibuka terdapat 7(tujuh)bungkus plastic bening masing-masing berisi Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,496 gram disebut BB 2254/2026/NNF dan 1 buah bungkus plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,083 gram selanjutnya disebut BB 2255/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA BIN ZAINURI hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.260402003820, tanggal 3 bulan April 2026 yang ditandatangani dr.Aditya M.Biomed. selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Dan Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Laboraratorium Kesehatan Provinsi Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seperti terhadap sampel urine milik Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA BIN ZAINURI disimpulkan bahwa: ditemukan zat narkotika jenis Metamphetamine (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu atas Nama Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA BIN ZAINURI dengan nomor:BA/085/VII/TAT/BNNK Tanggal 23 Juli 2026 memberikan rekomendasi bahwa didaptkan Indikasi Keterlibatan Terdakwa ADI JAYA SAPUTRA BIN ZAINURI dalam peredaran gelap narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

              Kota Agung, 11 Agustus 2026

 

          Penuntut Umum

 

 

 

 

           Andy Labanta Roh Manik,S.H

         Ajun Jaksa NIP. 19940417 201902 1 005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya