| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yaitu dari sebelumnya TEGUH Lahir Siliwangi Tanggal 24 Februari 1985 menjadi TEGUH HARDIAN Lahir Cimahi Tanggal 24 Februari 1986 ingin menyesuaikan pada Ijazah Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melporkan penetapan perubahan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu pada dokumen KTP, KK, Akte Kelahiran
|
Membebankan kepada Pemohon, untuk membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku; |