1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ibu Tumi Alias Tuminah bin ,Adam lahir di Sukoharjo II Kurang lebih tanggal: 15 Pebuari Tahun 1930 .
2 . Menyatakan bahwa Tumi Alias Tuminah Wafat pada tgl. 10 . Mai Tahun .2008 Di Sukoharjo II. Kec Sukoharjo kab. Tanggamus . Tahun .2008 .
3 . Menetapkan Pemohon KATIMUN bin KASIRAN, yang dilahirkan dari perkawinan almarhum KASIRAN dengan almarhumah TUMI Alias TUMINAH adalah anak kandung dari almarhum KASIRAN Dan Tumi Alias Tuminah .
4 . Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Dukcapil Kabupaten Pringsewu untuk mencatat kematian almarhumah Tumi Alias Tuminah tersebut dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian
5 . Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .
Apabila Pengadilan berpendapat lain , mohon penetapan Yang Seadil Adil nya .