| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa EDY WINTORO Als EDI WINTORO Als AWI Anak Dari DAVID CH bersama – sama dengan saksi ERLAN NOFIAN Als ERLAN BIN AHMAD MARZUKI (selanjutnya disebut sebagai Saksi ERLAN & dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB dan jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kesehatan No. 1804 Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan Dusun Pringombo Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Dengan Sengaja memberi bantuan untuk membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjualkan, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB bertempat di Jalan Kesehatan, Nomor 1804, Kel. Pringsewu Selatan, Kec. Pringsewu, sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN (DPO) datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah tanpa STNK dan BPKB menuju kearah pintu belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya, pada saat 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dibiarkan oleh Terdakwa untuk disimpan dirumah Terdakwa, sekira jam 09.30 WIB sdr. RIDHO (DPO) pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter z warna hitam list merah tersebut sementara untuk 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 dibiarkan oleh Terdakwa untuk disimpan pada bagian belakang rumah Terdakwa, kemudian setelah ± 30 menit kemudian sdr. RIDHO (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa dengan diikuti kedatangan dari saksi ERLAN.
- Bahwa setelah saksi ERLAN datang ke rumah Terdakwa dan berkumpul bersama sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN (DPO) selama ± 1 jam, selanjutnya saksi ERLAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan membawa dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah bersama – sama dengan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal. Setelah itu, pada jam 17.00 yang masih pada hari tanggal bulan dan tahun yang sama, Terdakwa diperintahkan dan ditugaskan oleh sdr. RIDHO (DPO) untuk pergi menuju tempat tinggal saksi ERLAN yang beralamatkan Dusun Pringombo Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu untuk membantu sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN (DPO) mengambil uang dari hasil transaksi penjualan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut.
- Kemudian setelah Terdakwa ditugaskan oleh sdr. RIDHO (DPO) untuk membantunya, Terdakwa pergi menemui saksi ERLAN dan Terdakwa mengatakan kepada saksi ERLAN bahwa Terdakwa ditugaskan oleh sdr. RIDHO (DPO) untuk membantu mengambil uang hasil transaksi penjualan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dan pada saat itu Saksi ERLAN menyerahkan kepada Terdakwa sejumlah uang senilai Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian setelahnya Terdakwa pulang kerumah serta memberikan uang tersebut kepada sdr. SOFIAN (DPO) yang kemudian dari uang hasil transaksi penjualan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO tersebut sebelumnya adalah hasil Tindak Pidana Kejahatan Pencurian yang dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB, saksi JOKO HARYANTO memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam miliknya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang, kemudian di hari tanggal bulan dan tahun yang sama sekira jam 05.00 WIB, pada saat saksi JANASIH hendak melaksanakan solat subuh, saksi JANASIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam milik saksi JOKO HARYANTO tersebut yang sebelumnya terparkirkan di teras rumah telah hilang. Setelahnya, pada saat saksi JANASIH mengetahui hal tersebut, kemudian saksi JANASIH memberitahukan kepada saksi PIPIN DAWATI dan saksi JOKO HARYANTO.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi JOKO HARYANTO mengalami kerugian ± Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa EDY WINTORO Als EDI WINTORO Als AWI Anak Dari DAVID CH bersama – sama dengan saksi ERLAN NOFIAN Als ERLAN BIN AHMAD MARZUKI (selanjutnya disebut sebagai Saksi ERLAN & dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB dan jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kesehatan No. 1804 Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan Dusun Pringombo Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjualkan, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB bertempat di Jalan Kesehatan, Nomor 1804, Kel. Pringsewu Selatan, Kec. Pringsewu, sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN (DPO) datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah tanpa STNK dan BPKB menuju kearah pintu belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya, pada saat 2 (dua) unit sepeda motor tersebut disimpan dirumah Terdakwa ± 30 menit kemudian saksi ERLAN datang kerumah Terdakwa untuk menemui sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN (DPO).
- Bahwa setelah saksi ERLAN datang ke rumah Terdakwa dan berkumpul bersama sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN (DPO) selama ± 1 jam, selanjutnya saksi ERLAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan membawa dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah. Setelah itu, pada jam 17.00 yang masih pada hari tanggal bulan dan tahun yang sama, Terdakwa pergi menemui saksi ERLAN dan Terdakwa mengatakan kepada saksi ERLAN bahwa Terdakwa ingin mengambil uang hasil transaksi penjualan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dan pada saat itu Saksi ERLAN menyerahkan kepada Terdakwa sejumlah uang senilai Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian setelahnya Terdakwa pulang kerumah serta memberikan uang tersebut kepada sdr. SOFIAN (DPO) yang kemudian dari uang hasil transaksi penjualan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO tersebut sebelumnya adalah hasil Tindak Pidana Kejahatan Pencurian yang dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB, saksi JOKO HARYANTO memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam miliknya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang, kemudian di hari tanggal bulan dan tahun yang sama sekira jam 05.00 WIB, pada saat saksi JANASIH hendak melaksanakan solat subuh, saksi JANASIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam milik saksi JOKO HARYANTO tersebut yang sebelumnya terparkirkan di teras rumah telah hilang. Setelahnya, pada saat saksi JANASIH mengetahui hal tersebut, kemudian saksi JANASIH memberitahukan kepada saksi PIPIN DAWATI dan saksi JOKO HARYANTO.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi JOKO HARYANTO mengalami kerugian ± Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- |