Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Kot 1.Sumaryono
2.Sabar
PT. BPR CITRA DANA MANDIRI Cabang Pringsewu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sumaryono
2Sabar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Munadi Afrizal S.H.Sumaryono
2Munadi Afrizal S.H.Sabar
Tergugat
NoNama
1PT. BPR CITRA DANA MANDIRI Cabang Pringsewu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sepanjang terbukti melakukan perhitungan, pembebanan, penagihan atau tindakan terhadap Para Penggugat dan/atau objek jaminan tanpa dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan; 3. Menyatakan Perjanjian Kredit Investasi Angsuran Nomor 002/KIA/KC- PS/XII/2019 tanggal 20 Mei 2019 tetap sah dan mengikat Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum; 4. Memerintahkan Tergugat memberikan seluruh data dan dokumen pembayaran kredit Para Penggugat sejak awal kredit sampai dengan pembayaran terakhir; 5. Memerintahkan Tergugat menjelaskan seluruh tanggal, jumlah dan alokasi setiap pembayaran yang telah dilakukan Para Penggugat; 6. Menyatakan bahwa seluruh pembayaran yang telah dilakukan Para Penggugat wajib diperhitungkan dalam menentukan kewajiban akhir; 7. Memerintahkan Tergugat melakukan rekonsiliasi seluruh kewajiban kredit secara transparan dan dapat diperiksa oleh Para Penggugat; 8. Menyatakan bahwa berdasarkan catatan Tergugat, sisa pokok kredit tercatat sebesar Rp. 330.270.814,- (tiga ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat belas rupiah), dengan tetap memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilakukan Para Penggugat;

Menyatakan Para Penggugat mempunyai itikad baik dan kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban kredit setelah jumlah kewajiban akhir ditetapkan secara benar; 10. Memerintahkan Tergugat memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk melakukan pembayaran/pelunasan segera terhadap jumlah kewajiban pokok yang sah setelah dilakukan rekonsiliasi; 11. Memerintahkan Tergugat menjelaskan dasar dan perhitungan bunga sebesar Rp. 140.818.028,- (seratus empat puluh juta delapan ratus delapan belas ribu dua puluh delapan rupiah); 12. Memerintahkan Tergugat menjelaskan dasar dan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp. 635.635.436,- (enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah); 13. Memerintahkan Tergugat menjelaskan dasar dan perhitungan biaya lainnya sebesar Rp. 30.406.667,- (tiga puluh juta empat ratus enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah); 14. Memerintahkan Tergugat memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilakukan Para Penggugat sejak awal kredit; 15. Memerintahkan Tergugat menjelaskan selisih sebesar Rp. 806.860.131,- (delapan ratus enam juta delapan ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) antara sisa pokok dengan total kewajiban sebagaimana tercantum dalam dokumen Tergugat; 16. Menyatakan bahwa terhadap kredit yang telah dinyatakan macet, pembebanan bunga, denda dan biaya tambahan wajib mempunyai dasar hukum dan dasar perjanjian yang jelas serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996; 17. Memerintahkan Tergugat melakukan perhitungan ulang/rekomputasi kewajiban Para Penggugat dengan memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah diterima; 18. Memerintahkan Tergugat tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum terhadap objek jaminan selama proses rekonsiliasi dan pemeriksaan perkara;Memerintahkan Tergugat tidak menghambat atau menunda pembayaran/pelunasan jumlah kewajiban yang telah disepakati atau ditetapkan berdasarkan hasil rekonsiliasi; 20. Memerintahkan Tergugat mempertimbangkan itikad baik Para Penggugat, adanya dana keluarga yang telah dikumpulkan untuk membantu pelunasan, kepentingan keluarga terhadap objek jaminan, serta usia Penggugat II yang telah mencapai 76 (tujuh puluh enam) tahun; 21. Memerintahkan Tergugat memberikan perhitungan akhir secara tertulis yang oy bunga, denda, biaya lainnya, seluruh pembayaran dan jumlah akhir yang wajib dibayar; 22. Setelah Para Penggugat memenuhi seluruh kewajiban yang sah berdasarkan hasil rekonsiliasi, memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Lunas/Surat Penyelesaian Kredit; 23. Memerintahkan Tergugat melakukan pelepasan Hak Tanggungan/roya terhadap objek jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 24. Memerintahkan Tergugat mengembalikan dokumen-dokumen jaminan yang menjadi hak Para Penggugat setelah kewajiban kredit dinyatakan lunas; 25. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak