Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2026/PN Kot Valderama Febrilian Nugraha, S.H. Erlangga Priatama bin Subagiyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2353/L.8.20/ Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Valderama Febrilian Nugraha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erlangga Priatama bin Subagiyo[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa Terdakwa Erlangga Priatama bin Subagio pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban Rahmat Saputra Bin Sunyoto yang beralamatkan di Kelurahan Pringsewu Utara RT.007 RW.002, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 16 Juli 2026 Sekira pukul 03.30 WIB pada saat terdakwa menginap di rumah saksi korban Rahmat Saputra Bin Sunyoto (selanjutnya disebut saksi korban Rahmat), kemudian Sdr. Sunyoto selaku bapaknya saksi Korban Rahmat pulang ke rumah saksi Korban Rahmat, kemudian terdakwa mencoba membukakan pintu, namun pintu tersebut terkunci dan tidak ada kuncinya, karena tidak ada kuncinya lalu terdakwa   membuka jendela agar Sdr. Sunyoto masuk melalui jendela, kemudian pada saat itu juga saksi korban Rahmat memberikan kunci pintu agar Sdr. Sunyoto bisa masuk, kemudian terdakwa membukakan pintu tersebut dan Sdr. Sunyoto masuk, setelah itu Saksi korban Rahmat, Sdr. Sunyoto dan Terdakwa tidur,
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa bangun dari tidur saksi Zaldy Apriyanto bin A. Harry M. berkata kepada terdakwa “saya (saksi Zaldy) mau ada kerjaan sama pak Sunyoto, kamu (terdakwa) main tempat teman kamu yang lain ya”, kemudian terdakwa main kerumah Dafa dengan cara diantarkan oleh saksi Zaldy dengan menggunakan motor pak Sunyoto, Kemudian sekira pukul 24.00 WIB terdakwa berpamitan dengan Dafa karena terdakwa merasa tidak enak karena di rumah ada istrinya, kemudian terdakwa jalan kaki kerumah saksi Zaldy, dan setelah sampai terdakwa tidak di bukakan pintu, kemudian terdakwa duduk diteras rumah saksi Zaldy.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB Sdr. Sunyoto lewat dan langsung menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa dan Sdr. Sunyoto ngobrol di pos ronda depan rumah saksi Zaldy, dan menanyakan kepada terdakwa “kenapa kamu (terdakwa) tidak pulang-pulang kerumah” kemudian terdakwa menjawab “saya takut mau pulang”, Kemudian sekira jam 04.30 WIB, terdakwa diajak kerumah pak Sunyoto, lalu terdakwa tidur di rumah pak Sunyoto, Kemudian sekira Pukul 11.00 WIB terdakwa dibangunin saksi korban Rahmat lalu saksi korban Rahmat menyuruh terdakwa untuk pulang ke rumah Terdakwa, kemudian terdakwa pergi kerumah saksi Zaldy, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Sandy Kirana Martin alias Aan bin A. Harry M. kakaknya saksi Zaldy lalu terdakwa dan saksi Sandy ngobrol didepan rumah saksi Zaldy Kemudian sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa dan saksi Sandy pergi kerumah saksi korban Rahmat dengan tujuan meminjam motor untuk mengantarkan terdakwa pulang kerumah terdakwa, kemudian setelah bertemu saksi Rahmat, saksi korban Rahmat berkata kepada terdakwa dan saksi Sandy “nanti habis jumatan aja balik lagi kalau mau pake motornya”, kemudian terdakwa dan saksi Sandy kembali kerumah saksi Zaldy. Kemudian pada saat duduk didepan rumah saksi Zaldy ada teman terdakwa bernama Jeje lewat menggunakan motor, lalu terdakwa pergi berpamitan kepada saksi Sandy untuk pergi kerumah Jeje dengan berjalan kaki, setelah sampai di rumah Jeje ternyata Jeje tidak ada dirumah.
  • Kemudian sekira pukul 12.15 WIB terdakwa langsung menuju ke rumah saksi Korban Rahmat. Pada saat  sampai dirumah Saksi Korban Rahmat terdakwa masuk melalui jendela, karena sebelumnya jendela tersebut sudah terdakwa buka kuncinya (pada malam tanggal 16 Juni 2026 mau membukakan pintu rumah Sdr. Sunyoto pulang) namun keadaanya masih seperti terkunci rapat, setelah terdakwa  masuk terdakwa  mengambil 1 (satu) Unit HP Meizu Mblu 21 Warna Titan Black (Hitam) dengan nomor IMEI1 : 866228075509810 IMEI2 : 866228075509810 dan 1 (satu) Kotak rokok merek Flas di rak TV, setelah itu terdakwa langung pergi melalui jendela dan langsung kembali kerumah saksi Zaldy untuk menemui saksi Sandy, kemudian sebelum sampai di rumah saksi Zaldy, terdakwa berhenti di kebun pisang pinggir jalan kemudian terdakwa taruh 1 (satu) Kotak rokok merek Flas di rak TV yang terdakwa ambil di bawah pohon pisang, kemudian terdakwa melihat ada tumpukkan bata, lalu terdakwa ambil 1 buah bata kemudian 1 (satu) Unit HP Meizu Mblu 21 Warna Titan Black (Hitam) dengan nomor IMEI1 : 866228075509810 IMEI2 : 866228075509810 milik saksi korban Rahmat terdakwa cabut nomor simcardnya dan terdakwa buang disekitaran tempat tersebut, kemudian 1 (satu) Unit HP Meizu Mblu 21 Warna Titan Black (Hitam) dengan nomor IMEI1 : 866228075509810 IMEI2 : 866228075509810 milik saksi korban Rahmat tersebut terdakwa letakkan ditanah dan terdakwa tutup dengan 1 (satu) buah bata, kemudian terdakwa langsung pergi kerumah saksi Zaldy untuk menemui saksi Sandy.
  • Kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa dan saksi Sandy pergi ke rumah saksi Korban Rahmat, dengan tujuan untuk meminjam motor karena sudah selesai jumatan, Lalu pada saat dijalan mau kerumah saksi Korban Rahmat, terdakwa dan saksi Sandy bertemu dengan saksi Korban Rahmat bersama dengan temannya dan mengatakan jika HP milik saksi Korban Rahmat yang di cas di Rak TV telah hilang, kemudian saksi Korban Rahmat, saksi Sandy dan terdakwa kembali kerumah AAN dan mengobrol masalah kehilangan HP tersebut, selanjutnya saksi korban Rahmat, saksi Sandy dan Terdakwa kerumah saksi Korban Rahmat, kemudian saat dirumah saksi Korban Rahmat, terdakwa ditanya-tanya tentang HP yang hilang tersebut kemudian terdakwa jawab terdakwa  tidak tahu masalah HP tersebut dan terdakwa tidak mencurinya. Setelah itu saksi Sandy, saksi Zaldy dan saksi korban Rahmat pergi mencari HP yang hilang, kemudian tidak lama saksi Sandy, saksi Zaldy dan saksi korban Rahmat kembali dengan membawa HP korban dan memperlihatkan kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mengakuinya jika terdakwa yang mengambil HP tersebut, setelah itu Polisi datang lalu terdakwa dan barang bukti di bawa kekantor polisi dan setelah dikantor polisi terdakwa mengakui jika terdakwa yang telah mengambil HP tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit Handphone Meizu Mblu 21 Warna Titan Black (Hitam) milik Saksi Korban Rahmat tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Korban Rahmat
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Rahmat Saputra Bin Sunyoto mengalami kerugian senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa Erlangga Priatama bin Subagio merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya