| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kontrak kerja sama Tergugat dan Penggugat sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), karena memutus perjanjian secara sepihak dan meminta uang modal Rp 50.300.000,- ( Lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah ) untuk dikembalikan kepada Tergugat
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |