| Petitum |
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pembeli yang Beriktikad Baik (Good Faith Buyer) yang wajib dilindungi oleh undang-undang; 3. Menyatakan secara hukum bahwa Tanah Ex Gedung Bioskop seluas ± 2.400 M?2; yang terletak di Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dengan batas-batas yang disebutkan dalam posita adalah Sah Milik PENGGUGAT berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik asal yang sah (Musalim); 4. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang menguasai objek tanah sengketa secara tanpa hak dan membuat dokumen administrasi berupa Surat Keterangan Ahli Waris serta Surat Sporadik secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); |