Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Kot PT BPR EKA BUMI ARTHA CABANG PRINGSEWU Sadikin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR EKA BUMI ARTHA CABANG PRINGSEWU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sadikin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.371.970,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  • Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 00133/PROP-C/17/EBA/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 sah dan mempunyai kekuatan hukum;

 

  • Menyatakan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun yang telah dibuat dan ditandatangani Tergugat pada tanggal 17 Januari 2018 sah dan mempunyai kekuatan hukum;

 

  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 00133/PROP-C/17/EBA/I/2018 tanggal 17 Januari 2018;

 

  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak melaksanakan isi Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun tanggal 17 Januari 2018;

 

  • Menyatakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 4 dan 5 di atas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  • Menghukum Tergugat untuk Membayar lunas dengan seketika dan sekaligus sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap seluruh kewajiban sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp59.371.970,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);

 

  • Biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,

 

Subsidair : Mohon putusan yang benar dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak