Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Kot WALUYO 1.ADHA SAPUTRO
2.RISNANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Kot
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yalva Sabri, S.H.WALUYO
Tergugat
NoNama
1ADHA SAPUTRO
2RISNANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 430.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan syah secara hukum Perjanjian Kerjasama Nomor : 48 tanggal 22-10-2024 dan  Surat Kuasa Jual Nomor : 49 tanggal 22-10-2024;
  • Menyatakan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  • Menetapkan para Tergugat untuk mengembalikan uang Investasi Modal Kerjasama kepada Penggugat senilai Rp. 430.000.000,00 (empat ratus tiga puluh juta rupia);
  • Menetapkan para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat senilai Rp. 514.600.000,00 (lima ratus empat belas juta enam ratus juta rupiah) seketika, secara tunai dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dengan Rincian sebagai berikut :
  • Biaya Pengacara/Advokat Rp. 100.000.000,00
  • Biaya akomodasi dan pengurusan dokumen Rp. 70.000.000,00
  • Biaya pengamanan setempat dan pengamanan kepolisian Rp. 35.000.000,00
  • Keuntungan yang diharapkan dari perputaran modal Investasi modal Penggugat sebesar 12% selama 6 (enam) bulan sebesar Rp 309.600.000,00
  • Menetapkan para Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil kepada Penggugat senilai Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  • Menetapkan para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari atas lalai dalam melaksanakan putusan;
  • Menetapkan sah dan berharga atas sita jamin (conservatoir beslag) terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00237/wates timur, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 April 2020 Nomor : 00248/wates timur/2020 seluas 465 m2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Pekon Wates Timur Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung;
  • Menetapkan para Tergugat untuk mengosongkan tempat tinggalnya dalam perkara aquo dengan sukarela tanpa paksaan dan syarat apapun atau dilakukan lelang melalui Pengadilan Negeri Kota Agung;
  • Menetapkan memberi hak kepada Penggugat untuk mengalihkan atau menjual objek sengketa baik kepada dirinya sendiri atau kepada pihak lain tanpa izin dari para Tergugat atau menjual lelang melalui Pengadilan Negeri;
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbarbij vooraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Tergugat atauPihak lainnya;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak