| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian Ayah Kandung Pemohon yang bernama Asep Gunawan lahir di Bandung, 13 Oktober 1973 teiah meninggal dunia di Banjar Negeri, Rt/Rw 001/004, Kel/Desa Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus pada hari Selasa, Tanggal 15 November 2011;
- Memerintahkan kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tanggamus untuk mencatatkan tentang akta kematian Asep Gunawan tersebut sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya yang timbul pada Pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo bono).
|
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|