| Dakwaan |
KESATU.
Bahwa Terdakwa DENI KURNIAWAN Bin NURWANTO, pada hari Jum’at, tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat SD yang beralamatkan di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari jumat tangal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi ABDUL (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu selanjutnya sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat menuju kerumah ABDUL (DPO) menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor RX-king warna hitam milik Sdr. Wanca teman Terdakwa namun Sdr. Wanca tidak mengetahui jika motor miliknya tersebut digunakan terdakwa untuk membeli narkotika. Selanjutnya sesampainya terdakwa dirumah ABDUL (DPO) Terdakwa bertemu ABDUL (DPO) kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ABDUL (DPO) dan ABDUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah Plastik Klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh Saksi David Ivanka Bin Suyatno dan Saksi Malik Fajar Bin Abdulrohman selaku anggota Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu yang melakukan Penangkapan kepada Terdakwa tentang dugaan Tindak Pidana Penadahan di Wilkum Polsek Pardasuka Polres Pringsewu kemudian Saksi David dan Saksi Malik melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sukodadi Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dengan di saksikan oleh Aparatur Pekon yang bernama BINTORO Bin SUJIMAN (alm) dan pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Korek warna biru di dalam 1 (satu) buah botol bertutupkan warna biru;
- 2 (dua) buah sedotan yang diletakan di kantong celana Terdakwa di kamar mandi;
- 1 (satu) buah Klip berisikan sabu di dalam kulkas;
- 1 (satu) buah kaca pirek di dalam 1 (satu) buah Rokok SERGIO yang diletakan di meja makan.
- Selanjutnya Terdakwa berikut Barang Bukti Tindak Pidana Penadahan serta barang bukti Tindak Pidana Narkotika di bawa ke Polsek Pardasuka Polres Pringsewu untuk di tindak lanjuti Penyidikannya selanjutnya pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB Barang Bukti Narkotika berupa Sabu di serahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Pringsewu untuk di tindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Pada Tanggal 11 Agustus 2025 antara Ps. Kanit Reskrim Polsek Pardasuka An. Aiptu Suratman, S.H. selaku yang menyerahkan kepada Kanit Idik Reserse Narkoba An. Ipda Ahmad Yusuf selaku yang menerima terkait dengan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 131/IL.10795/2025 Tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Rinaldi Surya Caesario, SH. dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai dengan berat: Netto = 1.05gr, 1 (satu) buah Plastik klip berisikan Kristal berwarna putih dengan berat: bruto 0,42gr – 0,11gr (plastik) = 0,31gr (netto).
- Bahwa Berdasarkan Hasil Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab : 2982/NNF/2025, tertanggal 02 September 2025, atas nama Terdakwa DENI KURNIAWAN Bin NURWANTO yang dibuat dan ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. NRP : 76041530 selaku kepala bidang laboratorium forensik Polda Sumsel, berdasarkan barang bukti yang diberikan oleh Polres Pringsewu yaitu Shabu-Shabu dengan berat Netto 0,243gr. Bahwa kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam membeli, menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA.
Bahwa Terdakwa DENI KURNIAWAN Bin NURWANTO, pada hari Jum’at, tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat SD yang beralamatkan di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh Saksi David Ivanka Bin Suyatno dan Saksi Malik Fajar Bin Abdulrohman selaku anggota Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu yang melakukan Penangkapan kepada Terdakwa tentang dugaan Tindak Pidana Penadahan di Wilkum Polsek Pardasuka Polres Pringsewu kemudian Saksi David dan Saksi Malik melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sukodadi Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dengan di saksikan oleh Aparatur Pekon yang bernama BINTORO Bin SUJIMAN (alm) dan pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Korek warna biru di dalam 1 (satu) buah botol bertutupkan warna biru;
- 2 (dua) buah sedotan yang diletakan di kantong celana Terdakwa di kamar mandi;
- 1 (satu) buah Klip berisikan sabu di dalam kulkas;
- 1 (satu) buah kaca pirek di dalam 1 (satu) buah Rokok SERGIO yang diletakan di meja makan.
- Selanjutnya Terdakwa berikut Barang Bukti Tindak Pidana Penadahan serta barang bukti Tindak Pidana Narkotika di bawa ke Polsek Pardasuka Polres Pringsewu untuk di tindak lanjuti Penyidikannya selanjutnya pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB Barang Bukti Narkotika berupa Sabu di serahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Pringsewu untuk di tindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Pada Tanggal 11 Agustus 2025 antara Ps. Kanit Reskrim Polsek Pardasuka An. Aiptu Suratman, S.H. selaku yang menyerahkan kepada Kanit Idik Reserse Narkoba An. Ipda Ahmad Yusuf selaku yang menerima terkait dengan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 131/IL.10795/2025 Tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Rinaldi Surya Caesario, SH. dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai dengan berat: Netto = 1.05gr, 1 (satu) buah Plastik klip berisikan Kristal berwarna putih dengan berat: bruto 0,42gr – 0,11gr (plastik) = 0,31gr (netto).
- Bahwa Berdasarkan Hasil Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab : 2982/NNF/2025, tertanggal 02 September 2025, atas nama Terdakwa DENI KURNIAWAN Bin NURWANTO yang dibuat dan ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. NRP : 76041530 selaku kepala bidang laboratorium forensik Polda Sumsel, berdasarkan barang bukti yang diberikan oleh Polres Pringsewu yaitu Shabu-Shabu dengan berat Netto 0,243gr. Bahwa kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam membeli, menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA.
Bahwa Terdakwa DENI KURNIAWAN Bin NURWANTO, pada hari Jum’at, tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sukodadi Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari jumat tangal 08 Agustus 2025 pukul 22.30 WIB Terdakwa menyiapkan alat-alat hisab sabu milik terdakwa dengan cara membuka plastik klip kecil berisikan sabu, lalu terdakwa mengambil sabu tersebut menggunakan sedotan dan Terdakwa masukan kedalam kaca pirek kemudian Terdakwa menghidupkan korek api lalu Terdakwa membakar pirek yang sudah Terdakwa isi sabu kemudian Terdakwa sedot sebanyak 4 (empat) Kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Pada Tanggal 11 Agustus 2025 antara Ps. Kanit Reskrim Polsek Pardasuka An. Aiptu Suratman, S.H. selaku pihak yang menyerahkan kepada Kanit Idik Reserse Narkoba An. Ipda Ahmad Yusuf selaku pihak yang menerima terkait dengan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 131/IL.10795/2025 Tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Rinaldi Surya Caesario, SH. dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai dengan berat: Netto = 1.05gr, 1 (satu) buah Plastik klip berisikan Kristal berwarna putih dengan berat: bruto 0,42gr – 0,11gr (plastik) = 0,31gr (netto).
- Bahwa Berdasarkan Hasil Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab : 2982/NNF/2025, tertanggal 02 September 2025, atas nama Terdakwa DENI KURNIAWAN Bin NURWANTO yang dibuat dan ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. NRP : 76041530 selaku kepala bidang laboratorium forensik Polda Sumsel, berdasarkan barang bukti yang diberikan oleh Polres Pringsewu yaitu Shabu-Shabu dengan berat Netto 0,243gr. Bahwa kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. LAB: 250823006087 tanggal 26 Agustus 2025 yang telah memeriksa 1 (Satu) botol plastik berisi Urine dengan kesimpulan Ditemukan zat narkotika jenis: Met Amphetamine (Shabu-Shabu), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |