| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa Emon Bin (Alm) Edison pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah bengkel di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, berdasarkan Ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehubungan tempat kediaman sebagian besar ssaksi yang dipanggil berada di Wilayah Kabupaten Pringsewu dan termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, maka Pengadilan Negeri Kota Agung berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter milik teman Terdakwa yang bernama Hendra, terdakwa pergi ke sebuah bengkel di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dengan tujuan untuk membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi dari Sis (Dpo).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa tiba di bengkel, terdakwa bertemu dengan Sis (Dpo) berkata “ada ikan bang” dijawab oleh Sis (Dpo) “ada” kemudian Terdakwa bertanya dengan berkata “1 (satu) butirnya berapa bang”, dijawab oleh SIS (Dpo) “Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) butir, emang buat apa loh”, “buat saya sendiri, ya udah saya pesen 5 (lima) butir” jawab terdakwa, selanjutnya Sis (Dpo) berkata “ya udah tunggu ya” kemudian Sis (Dpo) pergi menggunakan sepeda motor.
- Bahwa tidak lama kemudian Sis (Dpo) datang kembali ke bengkel dan langsung menyerahkan 5 (lima) butir Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor: 118/10795.05/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) butir pil berwarna merah muda dengan Netto 1,22 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2079/ NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, St., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Made Ayu Shinta M., A.Md., S.E. serta Dirli Fahmi Rizal, S. Farm, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 3469/2026/NNF yang berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda berlogo “S” masing-masing dengan tebal 0,614cm dengan berat netto keseluruhan 1,232 gram dengan kesimpulan BB 3469/2026/NNF Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 3469/2026/NNF terdapat sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet MDMA dengan berat netto 0,927 gram.
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan Terdakwa Emon Bin (Alm) Edison sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Emon Bin (Alm) Edison pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 23.00 wib saat saksi Asrori, SH Bin (Alm) Edi Arifin dan saksi Reza Setiaji Bin Sukardi dan anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Emon Bin (alm) Edison) dirumahnya karena dugaan tindak pidana Narkotika jenis shabu.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Budi Haryanto Bin Ngatiman selaku aparatur pemerintahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) butir Pil Narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) buah plastik klip kosong di dalam sebuah dompet di atas kandang burung.
- Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sis (Dpo) di sebuah bengkel di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2026.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor: 118/10795.05/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) butir pil berwarna merah muda dengan Netto 1,22 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2079/ NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, St., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Made Ayu Shinta M., A.Md., S.E. serta Dirli Fahmi Rizal, S. Farm, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 3469/2026/NNF yang berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda berlogo “S” masing-masing dengan tebal 0,614cm dengan berat netto keseluruhan 1,232 gram dengan kesimpulan BB 3469/2026/NNF Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 3469/2026/NNF terdapat sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet MDMA dengan berat netto 0,927 gram.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahwa perbuatan Terdakwa Emon Bin (Alm) Edison sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |