| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Surat Dakwaan
NOMOR REG. PERKARA: PDM-1375/K.GUNG/07/2026
- TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Maja
|
|
NIK
|
:
|
1806181704830003
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun/ 17 April 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Maja RT 001 RW 002 Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- PENANGKAPAN dan PENAHANAN :
- PENANGKAPAN
|
|
|
|
|
:
|
- Terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/29/III/RES.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 8 Maret 2026;
- Terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi , Berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP.Kap/29.a/III/RES.4.2/2026/Narkoba tanggal 11 Maret 2026;
|
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
|
:
|
- Terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/14/III/RES.4.2./2026/Sat Res Narkoba tanggal 13 Maret 2026, Terhitung sejak 13 Maret 2026 s/d 1 April 2026;
- Terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, Berdasarkan Perpanjangan Penuntut Umum, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-53/L.8.19/Enz.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, terhitung sejak 2 April 2026 s/d 11 Mei 2026;
- Terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Berdasarkan Penetapan Nomor 211/PenPid.B-HAN/2026/PN Kot tanggal 6 Mei 2026, terhitung sejak 12 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026;
- Terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Berdasarkan Penetapan Nomor 249/PenPid.B-HAN/2026/PN Kot tanggal 4 Juni 2026, terhitung sejak 11 Juni 2026 s/d 10 Juli 2026;
|
|
|
|
- Terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi , Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-554/L.8.19/Enz.2/07/2026 tertanggal 09 Juli 2026, terhitung sejak 09 Juli 2026 s/d 28 Juli 2026;
|
- DAKWAAN :
Pertama
------- Bahwa terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi (berkas perkara terpisah) dan Pauzan (DPO) pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 atau setidak-tidaknya sejak bulan desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan percobaan atau permufakan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada bulan Desember 2025 yang terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekira pukul 11.00 WIB di Pasar Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi menemui terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi lalu saat bertemu Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi dan terdakwa Firdaus als Dalompir Bin bersepakat menjual sabu lalu terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi memberikan 1 (satu) klip dimana 1 (satu) klip tersebut didalamnya berisi 11 (sebelas) plastic klip kecil dengan kesepakatan jika sabu semua habis terjual oleh Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi, maka Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi setor kepada terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening Sea Bank milik terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, yang selanjutnya Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi menjual sabu kepada pembeli melalui telpon maupun bertemu pembeli secara langsung hingga 1 (satu) klip berisi 11 (sebelas) plastic klip kecil berisi sabu habis terjual lalu pada tanggal 30 Desember 2025 melalui akun Sea Bank atas nama Diana Rosita, Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi melakukan penyetoran kepada terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi sebesar Rp. 990.000,-
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi menghubungi terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi dengan mengatakan "DIMA?? LOM SAYA MAU NGAMBIL LAGI kemudian terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi jawab "YAUDAH KETEMUAN DIPASAR AJA";
- Selanjutnya Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi bertemu dengan terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi di pasar Kota Agung lalu Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi diberikan oleh terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih kemudian Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi dan terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi bersepakat bahwa setorannya seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, yang selanjutnya Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi pulang ke rumahnya lalu sesampainya di rumah Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi langsung menyimpan sabu tersebut kemudian menjual nya, kemudian Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB berhasil ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus tepatnya di rumah Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi, yang mana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan Kristal putih jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) buah plastik klip berukuran kecil berisikan Kristal putih jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip beurukuran besar berisikan Kristal putih jenis sabu, 4 (empat) bbuah plastik klip berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sumbu, 10 (sepuluh) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kotak bekas kaleng rokok berwarna hitam dan 2 (dua) unit handphone, kemudian setelah ditemukan barang bukti tersebut Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi mengakui kepada Tim Satres Narkoba Polres tanggamus yaitu mendapatkan 9 (Sembilan) klip paket kecil berisikan sabu tersebut dari terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi;
- Selanjutnya berdasarkan informasi dari Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi, pada hari minggu tanggal 8 maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi di suatu rumah kontrakan yang mana pada saat itu terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi sedang berada di ruang tamu, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus menjelaskan kepada terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi telah berhasil menangkap Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi yang mana berdasarkan keterangan Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi saat penangkapan mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu dari terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, setelah itu Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan introgasi dan penggledahan dimana pada saat introgasi terhadap terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, saat itu terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi mengakui kepada Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus telah memberikan 11 (sebelas) klip sabu kepada Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi, lalu pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah sumbu pembakar, 9 (sembilan) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berlubang, 2 (dua) buah cuttenbud, 1 (satu) lembar tisu tempat menyimpan pipa kaca pirek ditemukan dikamar mandi rumah kontrakan terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi dan 1 (satu) unit handphone ditemukan di ruang tamu. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres tanggamus.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1332/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas putih berisi 2 (dua) buah kaca pirek kaca masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,003 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2262/2026/NNF , dengan kesimpulan bahwa BB 2262/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 491/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) ungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,077 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 865/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan krsital-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,607 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 866/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,359 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 867/2026/NNF, dengan kesimpulan bahwa BB 865/2026/NNF, BB 866/2026/NNF, BB 867/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana .--------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------Bahwa terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi (berkas perkara terpisah) dan Pauzan (DPO) pada hari minggu tanggal 8 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan percobaan atau permufakan jahat untuk Tanpa Hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- berawal pada saat Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi bertemu dengan terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi di pasar Kota Agung, lalu Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi diberikan oleh terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih kemudian Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi dan terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi bersepakat bahwa setorannya seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, yang selanjutnya Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi pulang ke rumahnya lalu sesampainya di rumah Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi langsung menyimpan sabu tersebut kemudian menjual nya, kemudian Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB berhasil ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus tepatnya di rumah Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi, yang mana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan Kristal putih jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) buah plastik klip berukuran kecil berisikan Kristal putih jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip beurukuran besar berisikan Kristal putih jenis sabu, 4 (empat) bbuah plastik klip berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sumbu, 10 (sepuluh) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kotak bekas kaleng rokok berwarna hitam dan 2 (dua) unit handphone, kemudian setelah ditemukan barang bukti tersebut Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi mengakui kepada Tim Satres Narkoba Polres tanggamus yaitu mendapatkan 9 (Sembilan) klip paket kecil berisikan sabu tersebut dari terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi;
- Selanjutnya berdasarkan informasi dari Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi, pada hari minggu tanggal 8 maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi di suatu rumah kontrakan yang mana pada saat itu terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi sedang berada di ruang tamu, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus menjelaskan kepada terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi telah berhasil menangkap Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi yang mana berdasarkan keterangan Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi saat penangkapan mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu dari terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, setelah itu Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan introgasi dan penggledahan dimana pada saat introgasi terhadap terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi, saat itu terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi mengakui kepada Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus telah memberikan 11 (sebelas) klip sabu kepada Deni Mirza Als Palbo Bin (alm) Zaidi, lalu pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah sumbu pembakar, 9 (sembilan) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berlubang, 2 (dua) buah cuttenbud, 1 (satu) lembar tisu tempat menyimpan pipa kaca pirek ditemukan dikamar mandi rumah kontrakan terdakwa Firdaus als Dalompir Bin Suhaidi dan 1 (satu) unit handphone ditemukan di ruang tamu. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres tanggamus.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1332/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas putih berisi 2 (dua) buah kaca pirek kaca masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,003 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2262/2026/NNF , dengan kesimpulan bahwa BB 2262/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 491/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) ungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,077 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 865/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan krsital-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,607 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 866/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,359 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 867/2026/NNF, dengan kesimpulan bahwa BB 865/2026/NNF, BB 866/2026/NNF, BB 867/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.----------------------------------------------------------------------------
Kota Agung, 14 Juli 2026
Penuntut Umum
Andy Labanta Roh Manik S.H
Ajun Jaksa / NIP. 19940417 20190 2 005
|