Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Kot ELFIANDI HARDARES, S.H. CICI PARAMITA BINTI AL HAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-48/L.8.20/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELFIANDI HARDARES, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CICI PARAMITA BINTI AL HAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Cici Paramita Binti Al Haidir pada awal bulan Desember tahun 2024 sampai dengan tanggal 2 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 sampai bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dan bertempat di  rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Satria Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti, sekira pada bulan Desember 2024, Saksi Tiara Safitri binti Rio Mardiyunanto datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Terdakwa dan saksi Tiara Safitri memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat.
  • Bahwa ketika berada di rumah kontrakan tersebut, saksi Tiara Safitri melihat adanya peralatan kesehatan berupa set infus, tiang infus, serta beberapa obat bertuliskan Glutax. Melihat hal tersebut, saksi Tiara Safitri kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa membuka pelayanan home service atau usaha kecantikan. Terdakwa menjawab bahwa benar ia membuka pelayanan  tersebut di rumah kontrakannya tersebut;
  • Bahwa mendengar penjelasan tersebut, saksi Tiara Safitri menjadi tertarik untuk mencoba obat bertuliskan Glutax yang menurut keterangan Terdakwa bermanfaat untuk memutihkan kulit. Bahwa untuk biaya yang harus dibayarkan saksi Tiara Safitri kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa dan saksi Tiara Safitri sepakat untuk melakukan tindakan pengobatan tersebut, selanjutnya Terdakwa mencampurkan obat merek Glutax ke dalam cairan infus yang akan dimasukkan dalam tubuh saksi Tiara Safitri.
  • Bahwa kemudian saksi Tiara Safitri diminta duduk, dan Terdakwa mengikat pergelangan tangan saksi guna mencari pembuluh darah (vena), lalu memasang aboket/kanula pada lengan saksi Tiara Safitri. Setelah aboket terpasang, tali pengikat dilepas dan aboket tersebut disambungkan ke selang infus untuk memasukkan cairan whitening hasil campuran obat Glutax dengan cairan infus tersebut ke dalam tubuh saksi Tiara Safitri sampai cairan infus habis. Setelah itu selang infus dilepas.
  • Bahwa atas tindakan tersebut, saksi Tiara Safitri kemudian membayar kepada Terdakwa sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Ima Favita Nur Annisa binti Sutomo melihat pada akun Instagram “paramitha.aesthetic” suatu promosi jasa Inject Whitening, Botox, Skin Booster, dan Meso beserta daftar harga (price list) dan testimoni, sehingga saksi Ima Favita Nur Annisa berminat menggunakan jasa Inject Whitening paket 4 (empat) kali infus dalam sebulan, lalu menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum pada akun tersebut yang diketahui merupakan nomor milik Terdakwa. Setelah terjadi komunikasi antara saksi Ima Favita Nur Annisa dengan Terdakwa dan tercapai kesepakatan mengenai paket jasa yang dipilih, saksi Ima Favita Nur Annisa kemudian berangkat menuju rumah kontrakan di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, yang merupakan tempat praktik jasa infus yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah kontrakan tersebut, saksi Ima Favita Nur Annisa diarahkan ke ruangan praktik oleh Terdakwa. Di ruangan tersebut saksi Ima Favita Nur Annisa melihat Terdakwa meracik vitamin-vitamin di dalam botol, kemudian mengambil cairan menggunakan jarum suntik dan menyuntikkannya ke dalam botol infus yang telah terhubung dengan selang infus dan tergantung pada tiang infus. Setelah menyiapkan cairan tersebut, Terdakwa mulai memeriksa pembuluh darah saksi Ima Favita Nur Annisa dan bersiap melakukan tindakan infus whitening terhadap saksi Ima Favita Nur Annisa;
  • Bahwa sebelum tindakan infus whitening sempat dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Ima Favita Nur Annisa, sekira pukul 19.00 WIB, datang saksi Fajar Bagus Kurniawan, S.H Bin Damiri Oyong dan saksi Danu Okta Wardana, S.H. Bin Misoyo yang merupakan anggota kepolisian Unit-II Tipidter Sat Reskrim Polres Pringsewu yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan tersebut. Pada saat penangkapan itu, saksi Ima Favita berada di tempat dan belum sempat disuntik oleh Terdakwa karena lebih dahulu dilakukan penangkapan.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, dilakukan juga penggeledahan oleh saksi Fajar Bagus Kurniawan, S.H  Bersama saksi Danu Okta Wardana, S.H. yang disaksikan oleh saksi Widarto Bin Subarjo (Alm) selaku Kepala Dusun Lingkungan III Kel. Pringsewu Barat dan ditemukan alat Kesehatan serta obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.
  • Bahwa Berdasarkan Nota Dinas Nomor HK.05.32.11.25.687 yang dikeluarkan oleh Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan Direktorat Registrasi Obat perihal permohonan Klarifikasi Legalitas Produk dengan Kesimpulan bahwa produk sebagaimana tercantum pada surat tersebut tidak ada yang terdaftar sebagai obat di Direktorat Registrasi Obat, Adapun obat tersebut sebagaimana dalam lampiran Nota Dinas tersebut sebagai berikut :
  • Glutax 99000 GH
  • Korea DHNP Vitamin C
  • Glutax 2000 GS ADVANCED
  • MIRACLE WHITE
  • GLUTAX 23000GK
  • Korea Glutathione 1200 mg
  • Glutax 2000000gx
  • Aqua Skin
  • Zentiva Gerovital
  • Evgenis Veninscy 88
  • Evgenis Rejuline
  • Clatat Chine
  • Botol besar Evgenis Veniscy 88 bubuk
  • Botol kecil Evgenis Veniscy 88 bubuk
  • Bahwa Glutax 99000 GH, Korea DHNP Vitamin C, Glutax 2000 GS Advanced, Miracle White, Glutax 23000 GK, Korea Glutathione 1200 mg, Glutax 2000000 GX, Aqua Skin, Zentiva Gerovital, Evgenis Veninscy 88, Evgenis Rejuline, Clatat Chine, botol besar Evgenis Veniscy 88 bubuk, serta botol kecil Evgenis Veniscy 88 bubuk yang dimiliki oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Cici Paramita Binti Al Haidir pada awal bulan Desember tahun 2024 sampai dengan tanggal 2 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 sampai bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dan bertempat di  rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Satria Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti, sekira pada bulan Desember 2024, Saksi Tiara Safitri binti Rio Mardiyunanto datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Terdakwa dan saksi Tiara Safitri memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat.
  • Bahwa ketika berada di rumah kontrakan tersebut, saksi Tiara Safitri melihat adanya peralatan kesehatan berupa set infus, tiang infus, serta beberapa obat bertuliskan Glutax. Melihat hal tersebut, saksi Tiara Safitri kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa membuka pelayanan home service atau usaha kecantikan. Terdakwa menjawab bahwa benar ia membuka pelayanan  tersebut di rumah kontrakannya tersebut;
  • Bahwa mendengar penjelasan tersebut, saksi Tiara Safitri menjadi tertarik untuk mencoba obat bertuliskan Glutax yang menurut keterangan Terdakwa bermanfaat untuk memutihkan kulit. Bahwa untuk biaya yang harus dibayarkan saksi Tiara Safitri kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa dan saksi Tiara Safitri sepakat untuk melakukan tindakan pengobatan tersebut, selanjutnya Terdakwa mencampurkan obat merek Glutax ke dalam cairan infus yang akan dimasukkan dalam tubuh saksi Tiara Safitri.
  • Bahwa kemudian saksi Tiara Safitri diminta duduk, dan Terdakwa mengikat pergelangan tangan saksi guna mencari pembuluh darah (vena), lalu memasang aboket/kanula pada lengan saksi Tiara Safitri. Setelah aboket terpasang, tali pengikat dilepas dan aboket tersebut disambungkan ke selang infus untuk memasukkan cairan whitening hasil campuran obat Glutax dengan cairan infus tersebut ke dalam tubuh saksi Tiara Safitri sampai cairan infus habis. Setelah itu selang infus dilepas.
  • Bahwa atas tindakan tersebut, saksi Tiara Safitri kemudian membayar kepada Terdakwa sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Ima Favita Nur Annisa binti Sutomo melihat pada akun Instagram “paramitha.aesthetic” suatu promosi jasa Inject Whitening, Botox, Skin Booster, dan Meso beserta daftar harga (price list) dan testimoni, sehingga saksi Ima Favita Nur Annisa berminat menggunakan jasa Inject Whitening paket 4 (empat) kali infus dalam sebulan, lalu menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum pada akun tersebut yang diketahui merupakan nomor milik Terdakwa. Setelah terjadi komunikasi antara saksi Ima Favita Nur Annisa dengan Terdakwa dan tercapai kesepakatan mengenai paket jasa yang dipilih, saksi Ima Favita Nur Annisa kemudian berangkat menuju rumah kontrakan di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, yang merupakan tempat praktik jasa infus yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah kontrakan tersebut, saksi Ima Favita Nur Annisa diarahkan ke ruangan praktik oleh Terdakwa. Di ruangan tersebut saksi Ima Favita Nur Annisa melihat Terdakwa meracik vitamin-vitamin di dalam botol, kemudian mengambil cairan menggunakan jarum suntik dan menyuntikkannya ke dalam botol infus yang telah terhubung dengan selang infus dan tergantung pada tiang infus. Setelah menyiapkan cairan tersebut, Terdakwa mulai memeriksa pembuluh darah saksi Ima Favita Nur Annisa dan bersiap melakukan tindakan infus whitening terhadap saksi Ima Favita Nur Annisa;
  • Bahwa sebelum tindakan infus whitening sempat dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Ima Favita Nur Annisa, sekira pukul 19.00 WIB, datang saksi Fajar Bagus Kurniawan, S.H Bin Damiri Oyong dan saksi Danu Okta Wardana, S.H. Bin Misoyo yang merupakan anggota kepolisian Unit-II Tipidter Sat Reskrim Polres Pringsewu yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan tersebut. Pada saat penangkapan itu, saksi Ima Favita berada di tempat dan belum sempat disuntik oleh Terdakwa karena lebih dahulu dilakukan penangkapan.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, dilakukan juga penggeledahan oleh saksi Fajar Bagus Kurniawan, S.H  Bersama saksi Danu Okta Wardana, S.H. yang disaksikan oleh saksi Widarto Bin Subarjo (Alm) selaku Kepala Dusun Lingkungan III Kel. Pringsewu Barat dan ditemukan alat Kesehatan serta obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Plt. Dinas Kesehatan Kabuapten Pringsewu dengan Kesimpulan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum pernah menerima surat permohonan atau permintaan rekomendasi teknis perizinan praktik mandiri perawat A.n Cici Paramita Binti Al Haidir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu sebagai OPD yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Praktik Mandiri Perawat;

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa Cici Paramita Binti Al Haidir pada awal bulan Desember tahun 2024 sampai dengan tanggal 2 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 sampai bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dan bertempat di  rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Satria Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti, sekira pada bulan Desember 2024, Saksi Tiara Safitri binti Rio Mardiyunanto datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Terdakwa dan saksi Tiara Safitri memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat.
  • Bahwa ketika berada di rumah kontrakan tersebut, saksi Tiara Safitri melihat adanya peralatan kesehatan berupa set infus, tiang infus, serta beberapa obat bertuliskan Glutax. Melihat hal tersebut, saksi Tiara Safitri kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa membuka pelayanan home service atau usaha kecantikan. Terdakwa menjawab bahwa benar ia membuka pelayanan  tersebut di rumah kontrakannya tersebut;
  • Bahwa mendengar penjelasan tersebut, saksi Tiara Safitri menjadi tertarik untuk mencoba obat bertuliskan Glutax yang menurut keterangan Terdakwa bermanfaat untuk memutihkan kulit. Bahwa untuk biaya yang harus dibayarkan saksi Tiara Safitri kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa dan saksi Tiara Safitri sepakat untuk melakukan tindakan pengobatan tersebut, selanjutnya Terdakwa mencampurkan obat merek Glutax ke dalam cairan infus yang akan dimasukkan dalam tubuh saksi Tiara Safitri.
  • Bahwa kemudian saksi Tiara Safitri diminta duduk, dan Terdakwa mengikat pergelangan tangan saksi guna mencari pembuluh darah (vena), lalu memasang aboket/kanula pada lengan saksi Tiara Safitri. Setelah aboket terpasang, tali pengikat dilepas dan aboket tersebut disambungkan ke selang infus untuk memasukkan cairan whitening hasil campuran obat Glutax dengan cairan infus tersebut ke dalam tubuh saksi Tiara Safitri sampai cairan infus habis. Setelah itu selang infus dilepas.
  • Bahwa atas tindakan tersebut, saksi Tiara Safitri kemudian membayar kepada Terdakwa sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Ima Favita Nur Annisa binti Sutomo melihat pada akun Instagram “paramitha.aesthetic” suatu promosi jasa Inject Whitening, Botox, Skin Booster, dan Meso beserta daftar harga (price list) dan testimoni, sehingga saksi Ima Favita Nur Annisa berminat menggunakan jasa Inject Whitening paket 4 (empat) kali infus dalam sebulan, lalu menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum pada akun tersebut yang diketahui merupakan nomor milik Terdakwa. Setelah terjadi komunikasi antara saksi Ima Favita Nur Annisa dengan Terdakwa dan tercapai kesepakatan mengenai paket jasa yang dipilih, saksi Ima Favita Nur Annisa kemudian berangkat menuju rumah kontrakan di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, yang merupakan tempat praktik jasa infus yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah kontrakan tersebut, saksi Ima Favita Nur Annisa diarahkan ke ruangan praktik oleh Terdakwa. Di ruangan tersebut saksi Ima Favita Nur Annisa melihat Terdakwa meracik vitamin-vitamin di dalam botol, kemudian mengambil cairan menggunakan jarum suntik dan menyuntikkannya ke dalam botol infus yang telah terhubung dengan selang infus dan tergantung pada tiang infus. Setelah menyiapkan cairan tersebut, Terdakwa mulai memeriksa pembuluh darah saksi Ima Favita Nur Annisa dan bersiap melakukan tindakan infus whitening terhadap saksi Ima Favita Nur Annisa;
  • Bahwa sebelum tindakan infus whitening sempat dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Ima Favita Nur Annisa, sekira pukul 19.00 WIB, datang saksi Fajar Bagus Kurniawan, S.H Bin Damiri Oyong dan saksi Danu Okta Wardana, S.H. Bin Misoyo yang merupakan anggota kepolisian Unit-II Tipidter Sat Reskrim Polres Pringsewu yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan tersebut. Pada saat penangkapan itu, saksi Ima Favita berada di tempat dan belum sempat disuntik oleh Terdakwa karena lebih dahulu dilakukan penangkapan.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, dilakukan juga penggeledahan oleh saksi Fajar Bagus Kurniawan, S.H  Bersama saksi Danu Okta Wardana, S.H. yang disaksikan oleh saksi Widarto Bin Subarjo (Alm) selaku Kepala Dusun Lingkungan III Kel. Pringsewu Barat dan ditemukan alat Kesehatan serta obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Plt. Dinas Kesehatan Kabuapten Pringsewu dengan Kesimpulan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum pernah menerima surat permohonan atau permintaan rekomendasi teknis perizinan praktik mandiri perawat A.n Cici Paramita Binti Al Haidir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu sebagai OPD yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Praktik Mandiri Perawat;

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya