| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.C/2022/PN Kot | BRIPKA DAVID SYAHBULLAH | RAHMAN HADI Bin ABDUL AZIZ | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Apr. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.C/2022/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Apr. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/469/IV/2022/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMER : ------ Bahwa terdakwa RAHMAN HADI Bin ABDUL AZIZ pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu didalam tahun 2022, pada Perkebunan Karet PTPN VII di Pkn. Tangkit Serdang Kec. Pugung Kab. Tanggamus atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan perbuatan Tindak Pidana pencurian ringan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
------- Pencurian tersebut di lakukan oleh Terdakwa (RAHMAN HADI Bin ABDUL AZIZ ) dengan cara : Terdakwa adalah buruh pekerja borong atau pekerja harian di perkebunan karet PTPN VII Tangkit Serdang, yang sudah bekerja selama 4 (empat ) hari. Terdakwa melakukan pencurian dengan cara, memanfaatkan posisinya sebagai pekerja borong atau harian di PTPN 7 afd 4 Tangkit serdang sehingga terdakwa dengan leluasa pada saat mencuri getah karet kemudian hasil curian getah karet di simpan disemak-semak selama 4 (empat ) hari, kemudian pada hari kamis tanggal 10 maret 2022 terdakwa membawa getah karet hasil curian tersebut keluar dari Areal PTPN 7 tangkit serdang dan dijual kepada tengkulak atau pembeli karet di Dusun talang tebat Pekon tekat Kec.Pulau Panggung Kab.Tanggamus dan setelah ditimbang berat getah karet tersebut adalah 87 ( Delapan Puluh Tujuh ) Kg, dan terdakwa melakukan pencurian getah karet tersebut seorang diri.--
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
