Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Kot Aprizal Syam 1.Bank Mandiri
2.Kantor Pertanahan PKabupaten Pringsewu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aprizal Syam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BasharuddinAprizal Syam
Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri
2Kantor Pertanahan PKabupaten Pringsewu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;  

 

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;  

 

3. Menyatakan Akta Cessie No. 332 tanggal 28 Agustus 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku terhadap PENGGUGAT;  

 

4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk melakukan pencatatan blokir/pemblokiran sita jaminan atas SHM No. 264 An. APRIZAL SYAM sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;  

 

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini yang timbul dalam perkara ini;  

 

SUBSIDIAR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak