| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa JONI SAPUTRA BIN HUBAIDI bersama – sama dengan saksi GUSTIAN MAULIDIN Als MAU BIN JAUHARI (selanjutnya disebut sebagai Saksi MAU & dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Tanjung Berisi, Pekon Tanjung Baru, Kec. Bulok, Kab. Tanggamus, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Dengan Sengaja memberi bantuan untuk membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjualkan, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Dusun Tanjung Berisi, Pekon Tanjung Baru, Kec. Bulok, Kab. Tanggamus, Terdakwa JONI SAPUTRA dihubungi oleh Saksi MAU melalui media sosial whatsapp dengan mengatakan kepada Terdakwa JONI SAPUTRA agar membantu saksi MAU untuk menjualkan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah tanpa STNK asli, tanpa BPKB serta tanpa plat nomor polisi yang telah diketahui oleh Terdakwa adalah hasil dari kejahatan tindak pidana dan mengatakan kepada Terdakwa apabila Terdakwa berhasil membantu menjualkan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut maka Terdakwa dijanjikan oleh Saksi MAU akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang senilai Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per satu unit sepeda motor. Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan informasi tersebut dari saksi MAU, selanjutnya Terdakwa membantu saksi MAU dengan memposting atau mengunggah 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tersebut milik saksi JOKO HARYANTO di dalam akun Facebook “Putra Pratama Pratama” milik Terdakwa dengan keterangan atau deskripsi pada postingan tersebut “STNK 2012 barang jos 35 net” tanpa adanya plat nomor polisi pada gambar postingan tersebut dengan menggunakan handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone dengan merk VIVO Y03 warna hijau dengan nomor imei 1 : 860685073849892 dan nomor imei 2 : 860685073849884.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO tersebut sebelumnya adalah hasil Tindak Pidana Kejahatan Pencurian yang dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB, saksi JOKO HARYANTO memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam miliknya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang, kemudian di hari tanggal bulan dan tahun yang sama sekira jam 05.00 WIB, pada saat saksi JANASIH hendak melaksanakan solat subuh, saksi JANASIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam milik saksi JOKO HARYANTO tersebut yang sebelumnya terparkirkan di teras rumah telah hilang. Setelahnya, pada saat saksi JANASIH mengetahui hal tersebut, kemudian saksi JANASIH memberitahukan kepada saksi PIPIN DAWATI dan saksi JOKO HARYANTO.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi JOKO HARYANTO mengalami kerugian ± Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa JONI SAPUTRA BIN HUBAIDI bersama – sama dengan saksi GUSTIAN MAULIDIN Als MAU BIN JAUHARI (selanjutnya disebut sebagai Saksi MAU) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Tanjung Berisi, Pekon Tanjung Baru, Kec. Bulok, Kab. Tanggamus, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjualkan, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Dusun Tanjung Berisi, Pekon Tanjung Baru, Kec. Bulok, Kab. Tanggamus, Terdakwa JONI SAPUTRA dihubungi oleh Saksi MAU melalui media sosial whatsapp dengan mengatakan kepada Terdakwa JONI SAPUTRA saksi MAU untuk menjualkan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah tanpa STNK asli, tanpa BPKB serta tanpa plat nomor polisi dan mengatakan kepada Terdakwa apabila Terdakwa berhasil menjualkan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut maka Terdakwa dijanjikan oleh Saksi MAU akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang senilai Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per satu unit sepeda motor. Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan informasi tersebut dari saksi MAU, selanjutnya Terdakwa memposting atau mengunggah 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tersebut milik saksi JOKO HARYANTO di dalam akun Facebook “Putra Pratama Pratama” milik Terdakwa dengan keterangan atau deskripsi pada postingan tersebut “STNK 2012 barang jos 35 net” tanpa adanya plat nomor polisi pada gambar postingan tersebut dengan menggunakan handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone dengan merk VIVO Y03 warna hijau dengan nomor imei 1 : 860685073849892 dan nomor imei 2 : 860685073849884.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO tersebut sebelumnya adalah hasil Tindak Pidana Kejahatan Pencurian yang dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB, saksi JOKO HARYANTO memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam miliknya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang, kemudian di hari tanggal bulan dan tahun yang sama sekira jam 05.00 WIB, pada saat saksi JANASIH hendak melaksanakan solat subuh, saksi JANASIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam milik saksi JOKO HARYANTO tersebut yang sebelumnya terparkirkan di teras rumah telah hilang. Setelahnya, pada saat saksi JANASIH mengetahui hal tersebut, kemudian saksi JANASIH memberitahukan kepada saksi PIPIN DAWATI dan saksi JOKO HARYANTO.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi JOKO HARYANTO mengalami kerugian ± Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|