Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Kot DANAR SETIAWAN ERNA JUWITA Binti PULUNG EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan DAK/01/X/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DANAR SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNA JUWITA Binti PULUNG EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primer              :       

------ Bahwa terdakwa ERNA JUWITA Binti PULUNG EFENDI, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu didalam bulan Agustus tahun 2024, di Pekon Sukaratu Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu atau setidak–tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 352 K.U.H.Pidana, yang mana menurut hasil Visum Et Repertum korban Lati Sundari Binti Samsudin mengalami :

  • Terdapat luka gores pada punggung tangan kiri dekat pergelangan tangan kiri berukuran + 0.5 x 0.1 cm;
  • Terdapat luka gores pada punggung telapak tangan kanan berukuran + 0.2 x 0.01 cm
  • Terdapat luka gore pada telapak kiri berukuran + 0.5 x 0.1 cm.

Dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

------- Kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 wib di tempat posyandu Pekon Sukaratu Kec Pagelaran Kab Pringsewu, pada saat pelapor  Lati Sundari Binti Samsudin sedang duduk lalu datang terdakawa Erna Juwita Binti Pulung Efendi menghampiri sambil marah-marah dan menanyakan perihal arisan semen sebanyak 50 sak dari tahun 2019 sampai 2024 belum dibayar jika dinilai uang sebesar Rp. 2.850.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sempat dilerai oleh saksi Maisaro Binti (Alm) Marmono dan Utami Dewi Binti (Alm) M. Arsyad tetapi karena emosi terdakwa  Erna Juwita Binti Pulung Efendi kembali mendekati pelapor Lati Sundari Binti Samsudin kemudian menarik jilbab dibagian leher dan tangan pelapor Lati Sundari Binti Samsudin. Setelah itu sudah bisa dilerai oleh saksi-saksi dibantu masyarakat yang berada di posyandu tersebut, yang kemudian pelapor  Lati Sundari Binti Samsudin dan terdakwa  Erna Juwita Binti Pulung Efendi kembali kerumahnya masing-masing. ---------

 

Ke hal 02/…..

 

 

 

 

-02-

 

Atas kejadian tersebut korban Lati Sundari Binti Samsudin mengalami luka gores dibagian punggung kiri, telapak tangan kanan dan telapak tangan kiri dan juga malu sudah ditagi hutang didepan orang banyak saat adanya posyandu.--------------------------------------------

 

  1. Barang bukti
  • Hasil Visum Et Repertum korban Lati Sundari Binti Samsudin dari Rumah Sakit Umum Kabupaten Pringsewu.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa ERNA JUWITA Binti PULUNG EFENDI di atas berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan yang diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 K.U.H.Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya