Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2026/PN Kot M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H. LUKMAN HADI Bin TOHIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 324/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-679/L.8.19.8/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HADI Bin TOHIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa LUKMAN HADI BIN TOHIDI bersama – sama dengan saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN (telah dilakukan penuntutan terpisah dan berkekuatan hukum tetap) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 beralamatkan di Pekon Banjar Agung Ilir, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2026 sekira jam 14.00 WIB, Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN saat itu menghubungi Terdakwa untuk membantu membersihkan rumput liar dikebun miliknya, kemudian sesaat setelah Terdakwa membantu Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN tersebut Terdakwa meminta upah kepada Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN namun saat itu Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN sedang tidak memiliki uang untuk membayar upah kepada Terdakwa sehingga Terdakwa mengajak Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN untuk melakukan pencurian di sebuah kolam ikan yang dimana hasil keuntungan dari pencurian tersebut agar digunakan Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN untuk membayarkan upah kepada Terdakwa dan Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN pun menyetujui atas ajakan dari Terdakwa tersebut.
  • Kemudian pada sekira jam 23.50 WIB, Terdakwa datang kembali kerumah Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN untuk menjemput Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas jaring ikan berukuran 2mx2m yang berisikan 1 (satu) buah karung uk. 10 kg pakan ikan dan 1 (satu) buah serok ikan uk. diameter 34cm bergagang kayu. Setelah itu, Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN bersama – sama dengan Terdakwa pergi menuju kolam ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. dan saat Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN dan Terdakwa sampai di kolam ikan tersebut, selanjutnya Terdakwa menancapkan 1 (satu) buah ranting kayu yang telah dililitkan dengan karung kecil yang dimana karung tersebut berisikan pakan ikan.
  • Setelah, ikan – ikan tersebut berkumpul diantara Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN dan Terdakwa, kemudian Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN dan Terdakwa masuk ke dalam kolam ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. dan mulai menjaring ikan – ikan tersebut menggunakan 1 (satu) buah jaring ikan berukuran 2m x 2m dengan masing – masing memegang bagian ujung atas dan bawah jaring ikan tersebut, sehingga Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN bersama – sama dengan Terdakwa berhasil menjaring ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. dengan total berat ± 27kg.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Perikanan Kab. Tanggamus yang ditandatangani oleh CHANDRA WIJAYA S, A.Md selaku Penyuluh Perikanan, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus tertanggal 02 April 2026, kerugian yang dialami oleh saksi INDRAWAN, S.H. akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN sekira ±Rp. 594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa LUKMAN HADI BIN TOHIDI bersama – sama dengan saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN (telah dilakukan penuntutan terpisah dan berkekuatan hukum tetap) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 beralamatkan di Pekon Banjar Agung Ilir, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, yang dianggap sebagai percobaan Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2026 sekira jam 14.00 WIB, Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN saat itu menghubungi Terdakwa untuk membantu membersihkan rumput liar dikebun miliknya, kemudian sesaat setelah Terdakwa membantu Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN tersebut Terdakwa meminta upah kepada Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN namun saat itu Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN sedang tidak memiliki uang untuk membayar upah kepada Terdakwa sehingga Terdakwa mengajak Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN untuk melakukan pencurian di sebuah kolam ikan yang dimana hasil keuntungan dari pencurian tersebut agar digunakan Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN untuk membayarkan upah kepada Terdakwa dan Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN pun menyetujui atas ajakan dari Terdakwa tersebut.
  • Kemudian pada sekira jam 23.50 WIB, Terdakwa datang kembali kerumah Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN untuk menjemput Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas jaring ikan berukuran 2mx2m yang berisikan 1 (satu) buah karung uk. 10 kg pakan ikan dan 1 (satu) buah serok ikan uk. diameter 34cm bergagang kayu. Setelah itu, Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN bersama – sama dengan Terdakwa pergi menuju kolam ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. dan saat Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN dan Terdakwa sampai di kolam ikan tersebut, selanjutnya Terdakwa menancapkan 1 (satu) buah ranting kayu yang telah dililitkan dengan karung kecil yang dimana karung tersebut berisikan pakan ikan.
  • Setelah, ikan – ikan tersebut berkumpul diantara Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN dan Terdakwa, kemudian Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN dan Terdakwa masuk ke dalam kolam ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. dan mulai menjaring ikan – ikan tersebut menggunakan 1 (satu) buah jaring ikan berukuran 2m x 2m dengan masing – masing saling memegang bagian ujung atas dan bawah jaring ikan tersebut.
  • Kemudian pada saat Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN bersama – sama dengan Terdakwa sedang menjaring ikan – ikan tersebut dan posisi ikan – ikan masih berada di dalam kolam ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. saat itu Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN dan Terdakwa mendengar suara teriakan saksi INDRAWAN, S.H. dengan mengatakan “MALING – MALING” yang sehingga membuat Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN dan Terdakwa melepaskan pegangan pada jaring ikan tersebut dan belum mengambil, mengangkat jaring ikan dan belum membawa ikan – ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. tersebut yang sehingga Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN dan Terdakwa berusaha melarikan diri dari dalam kolam ikan milik saksi INDRAWAN, S.H.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Perikanan Kab. Tanggamus yang ditandatangani oleh CHANDRA WIJAYA S, A.Md selaku Penyuluh Perikanan, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus tertanggal 02 April 2026 akibat perbuatan Saksi ADHA NAWAWI Als ONAR BIN (Alm) MUHYIN bersama – sama dengan Terdakwa, dengan total berat ikan yang berada di dalam jaring sebesar ±27kg, saksi INDRAWAN, S.H. akan mengalami kerugian sekira ±Rp. 594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP jo. Pasal 17 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa LUKMAN HADI BIN TOHIDI pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 beralamatkan di Pekon Banjar Agung Ilir, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2026 sekira jam 23.50 WIB, Terdakwa pergi menuju kolam ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. dengan membawa 1 (satu) buah tas jaring ikan berukuran 2mx2m yang berisikan 1 (satu) buah karung uk. 10 kg pakan ikan dan 1 (satu) buah serok ikan uk. diameter 34cm bergagang kayu, kemudian pada saat Terdakwa sampai di kolam ikan tersebut, selanjutnya Terdakwa menancapkan 1 (satu) buah ranting kayu yang telah dililitkan dengan karung kecil yang dimana karung tersebut berisikan pakan ikan.
  • Setelah ikan – ikan tersebut berkumpul didekat pinggir kolam, kemudian selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kolam ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. dan mulai menjaring ikan – ikan tersebut menggunakan 1 (satu) buah jaring ikan berukuran 2m x 2m sehingga Terdakwa berhasil menjaring ikan milik saksi INDRAWAN, S.H. dengan total berat ± 27kg.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Perikanan Kab. Tanggamus yang ditandatangani oleh CHANDRA WIJAYA S, A.Md selaku Penyuluh Perikanan, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus tertanggal 02 April 2026, kerugian yang dialami oleh saksi INDRAWAN, S.H. akibat perbuatan Terdakwa tersebut sekira ±Rp. 594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya