| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2021/PN Kot | OKTA DEVI, S.H | TEKAT ARNANTO Alias LATIF Bin SUKARJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B / 01 / I / 2021 / Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMER :
------ Bahwa terdakwa TEKAT ARNANTO Alias LATIF Bin SUKARJO pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu didalam tahun 2020, pada Perkebunan Karet PTPN VII di Pkn. Tangkit Serdang Kec. Pugung Kab. Tanggamus atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan perbuatan Tindak Pidana PENCURIAN RINGAN dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
------- Pencurian tersebut di lakukan oleh Terdakwa (TEKAT ARNANTO Alias LATIF Bin SUKARJO) dengan cara : Terdakwa adalah buruh pekerja di perkebunan karet PTPN VII Tangkit Serdang, Bekerja sejak pukul 06.00 wib s/d pukul 11.00 wib, Di mulai sejak awal bulan Desember 2020, setiap selesai jam kerja pada pukul 11.00 wib Terdakwa meluangkan waktu mengumpulkan getah karet yang berada di mangkok pada setiap pohon di Perkebunan PTPN VII tersebut untuk keperluan pribadinya, yang dalam rata rata perharinya terkumpul sebanyak 2 (dua) sampai dengan 3 kg getah karet yang kemudian di simpan di sekitar kebun tanpa di ketahui orang lain, kegiatan tersebut di lakukan terdakwa sampai dengan akhir bulan Desember 2020 dan terkumpul sebanyak 2 (dua) karung atau seberat 75 Kg Getah karet, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 sekira jam 11.30 Wib saat Terdakwa hendak membawa keluar 2 karung getah karet dari pekebunan PTPPN VII dengan mengendarai sepeda motornya, Terdakwa di pergoki oleh petugas Pengamanan Perkebunan PTPN VII yang sedang Berpatroli, selanjutnya Terdakwa melarikan diri meniggalkan sepeda motornya serta 2 (dua) karung Getah karet, atas kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira Pukul 13.00 wib Terdakwa berhasil di amankan, terhadap diri Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pugung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.-----------
Atas kejadian tersebut Pihak Perkebunan karet PTPN VII Tangkit Serdang mengalami kerugian berupa 2 (dua) karung getah karet atau seberat 75 (Tujuh Puluh Lima) Kilogram yang jika di rupiahkan berjumlah Rp 675.000 ( Enam Ratus Tujuh lima Ribu Rupiah ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
