| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2026/PN Kot | Mira Anita | 2.Dewi Sintani Rahmawati 3.Bambang Hartono |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2026/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tuduhan Tergugat I kepada Penggugat terkait perselingkuhan dengan Donny Destiawansyah tidak berdasar;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menyebarkan tuduhan perselingkuhan Penggugat dengan Donny Destiawansyah sehingga mengganggu kehormatan dan rasa aman Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II meminta dan menerima uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Penggugat sebagai syarat penurunan berita merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat I untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat atas penyebaran tuduhan tersebut melalui unggahan yang dapat diakses publik pada akun media sosial yang digunakannya untuk menyebarkan tuduhan tersebut;
6. Menghukum Tergugat I untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Penggugat atas tuduhan tersebut dan menyampaikan salinan surat permintaan maaf kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pringsewu;
7. Menghukum Tergugat I untuk menghapus unggahan tuduhan perselingkuhan Penggugat dengan Donny Destiawansyah pada akun media sosial yang dikuasainya, menghapus foto Penggugat yang digunakan sebagai foto profil akun TikTok @dwsntrr, serta menghentikan penyebaran tuduhan tersebut;
8. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
