Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Kot Mira Anita 2.Dewi Sintani Rahmawati
3.Bambang Hartono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mira Anita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AdiSaptaPamungkas, S.T., S.H.,C.NegMira Anita
Tergugat
NoNama
1Dewi Sintani Rahmawati
2Bambang Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan tuduhan Tergugat I kepada Penggugat terkait perselingkuhan dengan Donny Destiawansyah tidak berdasar;

 

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menyebarkan tuduhan perselingkuhan Penggugat dengan Donny Destiawansyah sehingga mengganggu kehormatan dan rasa aman Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

4. Menyatakan perbuatan Tergugat II meminta dan menerima uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Penggugat sebagai syarat penurunan berita merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

5. Menghukum Tergugat I untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat atas penyebaran tuduhan tersebut melalui unggahan yang dapat diakses publik pada akun media sosial yang digunakannya untuk menyebarkan tuduhan tersebut;

 

6. Menghukum Tergugat I untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Penggugat atas tuduhan tersebut dan menyampaikan salinan surat permintaan maaf kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pringsewu;

 

7. Menghukum Tergugat I untuk menghapus unggahan tuduhan perselingkuhan Penggugat dengan Donny Destiawansyah pada akun media sosial yang dikuasainya, menghapus foto Penggugat yang digunakan sebagai foto profil akun TikTok @dwsntrr, serta menghentikan penyebaran tuduhan tersebut;

 

8. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat;

 

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak