| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Sugiyanto Bin (Alm) Misman pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah milik Saksi Korban Kusdiyanto Bin (alm) Pawirotinoyo yang beralamatkan di Pekon Purwodadi RT.005 RW.003, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam milik terdakwa berboncengan dengan Usman (DPO), kemudian ketika melintas di Jalan Proyek, Terdakwa bertemu Pur (DPO) dan Ahmad (DPO) yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih kemudian pada pertemuan tersebut, Pur (DPO) dan Ahmad (DPO) mengajak Terdakwa serta Usman (DPO) untuk mencari kendaraan untuk diambil selanjutnya Terdakwa menerima ajakan tersebut lalu Terdakwa bersama Pur (DPO), Usman (DPO), dan Ahmad (DPO) kemudian bergerak menuju Bundaran di wilayah Kota Bandar Lampung, lalu berputar menuju arah Pringsewu dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di Pekon Purwodadi sekitar pukul 02.30 WIB.
- Selanjutnya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Pur (DPO) melihat sebuah mobil Mitsubishi L300 terparkir di dalam garasi rumah warga yang beralamatkan di Pekon Purwodadi RT/RW 005/003 Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Lalu atas inisiatif Pur (DPO) kemudian mengarahkan Terdakwa untuk mendekati mobil tersebut lalu Terdakwa bersama Pur (DPO) mendekati mobil, sementara Ahmad (DPO) dan Usman (DPO) berjaga untuk memastikan situasi tetap aman, kemudian Terdakwa merusak pintu mobil menggunakan kunci T, sehingga pintu mobil dapat terbuka. Selanjutnya terdakwa memanggil Usman (DPO) dan Ahmad (DPO) untuk membantu mendorong mobil keluar dari garasi sehingga mobil tersebut keluar ke jalan raya. Lalu terdakwa menyalakan mesin mobil tersebut dan membawa kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 1 kilometer. Kemudian terdakwa berhenti dan memerintahkan Usman (DPO) untuk melanjutkan membawa mobil ke rumah Pur (DPO) yang beralamatkan di Desa Bendosari, Kelurahan Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah lalu Usman (DPO) membawa mobil tersebut ke rumah Pur (DPO), lalu Pur (DPO) yang selanjutnya membawa mobil tersebut masuk ke kediamannya, sementara Terdakwa dan Ahmad (DPO) menggunakan sepeda motor.
- Kemudian Pada hari Rabu, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Kiyai Candra (DPO) untuk menawarkan mobil L300 tersebut, Kemudian Kiyai Candra (DPO) meminta Terdakwa membawa mobil tersebut ke rumahnya yang beralamatkan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Padang Ratu. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Pur (DPO) agar mengantarkan mobil L300 ke rumah Terdakwa untuk dipersiapkan sebelum dijual, lalu Sekitar pukul 17.50 WIB Sdr. Ahmad (DPO) datang membawa mobil L300 tersebut ke rumah Terdakwa.
- Kemudian setibanya mobil L300 tersebut di rumah Terdakwa, Terdakwa melepas satu buah salon mobil bertuliskan Audiobank dan satu besi tojoh sawit sepanjang 96 cm dari bak mobil L300 tersebut.
- Selanjutnya, Terdakwa bersama Ahmad (DPO) membawa mobil tersebut ke rumah Kiyai Candra, Lalu terdakwa mengemudikan mobil L300 tersebut dengan diikuti Ahmad (DPO) menggunakan sepeda motor Vario milik Terdakwa, Kemudian Kiyai Candra memeriksa mobil tersebut dan langsung menawar seharga Rp 11.000.000 lalu terdakwa menyetujui harga tersebut dan menerima pembayarannya secara tunai
- Selanjutnya, Terdakwa dan Ahmad (DPO) kembali ke rumah Terdakwa dan menghubungi Pur (DPO) dan Usman (DPO) untuk membagi hasil penjualan, Lalu Terdakwa membagi uang hasil penjualan sebesar Rp 11.000.000 menjadi empat bagian, masing-masing Terdakwa, Pur (DPO), Usman (DPO), dan Ahmad (DPO) menerima Rp 2.500.000, sedangkan sisa Rp 1.000.000 digunakan untuk biaya pengecatan dan operasional.
- Kemudian Terdakwa menggunakan uang bagiannya sebesar Rp 2.500.000 untuk membayar hutang.
- Selain mencuri mobil Mitsubishi L300 tersebut, Terdakwa bersama Usman (DPO) juga melakukan pencurian kendaraan lainnya, yaitu satu unit mobil Mitsubishi warna kuning, tipe FF 104 4BAN, model Light Truck, milik Agus Rusmana di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |