Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2026/PN Kot DIMAS ABIMAYU, S.H. BAGUS SANTORO Bin WARKUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2361/L.8.20/ Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS ABIMAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS SANTORO Bin WARKUM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

Bahwa Terdakwa BAGUS SANTORO Bin WARKUM pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira Pukul 18.00 WiB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Belakang Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at, tanggal 19 Juni 2026 sekira Pukul 15.00 WIB pada saat EKA SUPRIYADI (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa akan mengantarkan Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa menerangkan jika Terdakwa sedang berada dirumah dan kalau mau mengantarkan kerumah saja, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB EKA SUPRIYADI (DPO) datang seorang diri mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA VIXION Warna Abu-Abu lalu menyerahkan 1 (Satu) Klip Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa di belakang rumah Kontrakan Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan EKA SUPRIYADI (DPO) berbincang mengenai kekurangan setoran uang Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan Terdakwa berjanji akan melunasi kekurangan itu setelah Narkotika Jenis Sabu laku terjual. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan EKA SUPRIYADI (DPO) berangkat ke bengkel tempat DANANG (DPO) bekerja untuk menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut dan sesampainya disana Terdakwa menimbang dengan Timbangan milik Terdakwa dan didaaptkan Berat Kotor (Brutto) 2,71 gram lalu DANANG (DPO) membeli dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) namun akan dibayarkan keesokan harinya, kemudian Terdakwa pisahkan dengan cara dimasukkan ke dalam Plastik Klip Kecil lalu Terdakwa timbang lagi dan didapatkan Berat Kotor (Brutto) 0,48 gram. Setelah itu Terdakwa pulang dan EKA SUPRIYADI (DPO) masih mengobrol di tempat DANANG (DPO), kemudian sekira Pukul 19.00 WIB DOYON (DPO) datang ke Rumah Kontrakan Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Plastik Klip seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan dibayarkan secara cash / tunai, kemudian sekira Pukul 21.00 WIB datang CANDRA (DPO) ke Rumah Kontrakan Terdakwa untuk membeli 1 (Satu) Plastik Klip Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) namun akan dibayarkan keesokan harinya dengan cara transfer ke Akun DANA milik Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira Pukul 11.00 WIB Terdakwa menitipkan Narkotika Jenis Sabu kepada DANANG (DPO) untuk diantarkan kepada ALI (DPO) di Bengkel yang terletak di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung sebanyak 1 (Satu) Klip seharga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang sudah dibayarkan secara transfer ke Akun DANA milik Terdakwa, kemudian sekira Pukul 17.00 WIB ICAN (DPO) membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Plastik Klip kepada Terdakwa seharga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan secara transfer ke Akun DANA milik Terdakwa lalu Terdakwa antarkan ke Pekon Wonokriyo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB DANANG (DPO), DOYON (DPO) dan CANDRA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan kembali Narkotika Jenis Sabu masing-masing seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah itu Terdakwa memecah Narkotika Jenis Sabu yang didapatkan dari EKA SUPRIYADI (DPO) menjadi 4 (Empat) Klip dengan 3 (Tiga) Plastik sesuai pesanan.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (Lima) kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Jum’at, tanggal 19 Juni 2026 sekira Pukul 18.20 WIB Terdakwa jual kepada DANANG (DPO) di Bengkel yang berada di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung sebanyak 1 (Satu) Klip seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada  hari Jum’at, tanggal 19 Juni 2026 sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa jual kepada DOYON (DPO) di Rumah Kontrakan Terdakwa sebanyak 1 (Satu) Klip seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada hari Jum’at, tanggal 19 Juni 2026 sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa jual kepada CANDRA (DPO) di Rumah Kontrakan Terdakwa sebanyak 1 (Satu) Klip seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira Pukul 11.00 WIB Terdakwa jual kepada ALI (DPO) yang dititipkan kepada DANANG (DPO) sebanyak 1 (Satu) Klip seharga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa jual kepada ICAN (DPO) sebanyak 1 (Satu) Klip seharga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menyetorkan uang hasil menjual Narkotika Jenis Sabu kepada EKA SUPRIYADI (DPO) sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan cara transfer secara bertahap setiap Narkotika Jenis Sabu yang berhasil dijual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 123/10795.06/2026 tanggal 22 Juni 2026 telah melakukan penimbangan terhadap Narkotika Jenis Sabu yang diketahui beratnya sebagai berikut :
  • 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan berat Brutto 0,29 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan berat Brutto 0,22 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan berat Brutto 0,21 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan berat Brutto 0,46 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2660/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang telah memeriksa 4 (Empat) bungkus Plastik Bening masing-masing berisikan Kristal-Kristal Putih dengan Berat Netto keseluruhan 0,733 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti seberat 0,689 gram (Netto).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kapasitas keilmuan dan tidak memilki hak dalam membeli, menerima dan menjual Narkoitka Jenis Tembakau Sintetis tersebut sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa BAGUS SANTORO Bin WARKUN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAGUS SANTORO Bin WARKUM pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira Pukul 19.30 WiB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira Pukul 19.30 WIB pada saat Saksi ASRORI, S.H. Bin (Alm) EDI ARIFIN dan Saksi M. RAFI RAMANSA, S.H. Bin BADARUZZAMAN, S.H. yang merupakan Anggota Sat Res Narkotika Polres Pringsewu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Jual Beli Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi ASRORI dan Saksi RAFI langsung melakukan serangkaian pencarian dan pengungkapan dan Saksi ASRORI dan Saksi RAFI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penangkapan Saksi ASRORI dan Saksi RAFI kemudian mendatangani Aparat Pekon Setempat, yaitu Saksi IWAN PURWANA Bin (Alm) KUSNO untuk dijadikan Saksi dalam proses penggeledahan barang bukti dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik Klip sedang didalamnya terdapat 4 (Empat) Plastik Klip Kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan di atas Kursi Kayu di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa, 1 (Satu) unit Handphone Merek POCO Warna Hitam yang ditemukan tergeletak di Pintu Kamar, 1 (Satu) Botol / Bong dengan Sedotan Terpasang yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa, 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam yang ditemukan di belakang rumah Kontrakan Terdakwa, 1 (Satu) buah Kantong Kain Warna Cokelat yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa, 1 (Satu) buah Kantong Kulit Warna Hitam berisikan Timbangan yang ditemukan dari dalam 1 (Satu) buah Kantong Kain Warna Cokelat yang terdapat dalam 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa, 1 (Satu) bundel Plastik Kllp yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah Kantong Kain Warna Cokelat yang terdapat dalam 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam yang terletak di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa, Beberapa Sedotan yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah Kantong Kain Warna Cokelat yang terdapat dalam 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam yang terletak di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa, 1 (Satu) buah Skop terbuat dari Sedotan yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah Kantong Kain Warna Cokelat yang terdapat dalam 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam yang terletak di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa, 1 (Satu) buah Sumbu terbuat dari Cotton Bud yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah Kantong Kain Warna Cokelat yang terdapat dalam 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam yang terletak di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa, 1 (Satu) buah Gunting yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah Kantong Kain Warna Cokelat yang terdapat dalam 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam yang terletak di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa dan 1 (Satu) buah Korek Api Gas yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah Kantong Kain Warna Cokelat yang terdapat dalam 1 (Satu) buah Ember Warna Hitam yang terletak di belakang Rumah Kontrakan Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 123/10795.06/2026 tanggal 22 Juni 2026 telah melakukan penimbangan terhadap Narkotika Jenis Sabu yang diketahui beratnya sebagai berikut :
  • 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan berat Brutto 0,29 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan berat Brutto 0,22 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan berat Brutto 0,21 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Kristal berwarna Putih dengan berat Brutto 0,46 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2660/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang telah memeriksa 4 (Empat) bungkus Plastik Bening masing-masing berisikan Kristal-Kristal Putih dengan Berat Netto keseluruhan 0,733 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti seberat 0,689 gram (Netto).
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tersebut sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa BAGUS SANTORO Bin WARKUM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya