| Petitum |
- DALAM PROVISI
- Menunda pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemegang Hak MELKY ERYANTORO, Nomor Hak Milik 961, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Tanggal 24 Juni 2013, Nomor 43/Pringsewu Barat/2013, seluas 522 M2 yang diatasnya berdiri bangunan, yang terletak di Gang Tani RT/RW 009/004 Kelurahan Pringsewu Barat Kabupaten Pringsewu, sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum pasti (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
- DALAM POKOK PERKARA
- PRIMAIR
- Mengabulkan seluruh gugatan PELAWAN;
- Menyatakan TERLAWAN telah melakukan menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden);
- Menyatakan perjanjian kredit antara PELAWAN dengan TERLAWAN Nomor: 11/Krd/GA/III/2013, tertanggal 04 Maret 2013 batal karena hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata;
- Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 4/Sita.Eks/2021/PN.Kot, tertanggal 11 Februari 2022, atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 961 (dulu surat keterangan tanah No. 593/16/04.IV/2013 tanggal 14 Februari 2013), seluas 522 m2 (lima ratus dua puluh dua meter persegi) sesuai surat ukur No.43/Pringsewu/2013, tanggal 24 Januari 2013 atas nama MELKY RIYANTORO di Gang Tani RT/RW 009/004 Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.00095/2014 tanggal 20 Januari 2014;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00095/2014 tanggal 20 Januari 2014 untuk menjamin pelunasan utang PELAWAN adalah NON EXECUTABLE atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi menurut Pasal 224 HIR dan harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan biasa oleh TERLAWAN kepada PELAWAN;
- Menyatakan batal dan tidak sah Relas Pemberitahuan Pelasanaan Constatering Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/PN.Kot tanggal 29 September 2022, tentang Pelakanaan Eksekusi objek tanah di Gang Tani RT/RW 009/004 Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERLAWAN untuk menanggung membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
- SUBSIDER
|