| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 155/Pid.Sus/2026/PN Kot | BUDI SETIAWAN SP, S.H | ZENNI APRIYANSAH Bin SAMSUL RIZAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2026/PN Kot | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1184/L.8.19/Enz.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-1346/K.GUNG/05/2026
PENAHANAN
Pertama Bahwa Terdakwa ZENNI APRIYANSYAH BIN SAMSUL RIZAL pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.45 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------ Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekon Karang Anyar Kecamata Wonosobo Kabupaten Tanggamus Bersama REZA(DPO) sedang mengobrol kemudian REZA(DPO) mengajak Terdakwa patungan membeli sabu REZA (DPO) berkata “ada tambahan ngga saya mau nyabu pusing kepala saya” lalu Terdakwa menjawab “saya ngga ada uang” kemudian REZA (DPO) berkata “ini saya ada tujuh puluh ribu” dijawab Terdakwa“iya saya ngga ada uang sama sekali, kemudian REZA (DPO) berkata “yaudah ini beli aja pake uang saya tujuh puluh ribu” kemudian Terdakwa menjawab “udah gausah dipaksain udah malem juga”, kemudian sekira pukul 21.30 wib REZA(DPO) mengajak Terdakwa pergi membeli Narkotika jenis sabu yang terletak didaerah pasar pangkul Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Saat sampai disana sudah ada seseorang yang menunggu duduk disebuah gubuk lalu Terdakwa dan REZA(DPO) menghampiri orang tersebut memberikan uang sebanyak Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan sabu kepada REZA (DPO), sdetelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung kembali kerumahnya.
Pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wib saat itu Saksi Candra anngota Polsek Wonosobo mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang meresahkan di lingkungan Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo yaitu bernama Terdakwa ZENNI selanjutnya sebagai Bhabinkamtibmas Pekon tersebut Saksi Candra menindak lanjuti aduan tersebut Saksi Candra mengajak Saksi RAJU SUGANDA pergi menuju rumah Terdakwa ZENNI sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi Candra dan Saksi Raju masuk ke rumah Terdakwa ZENNI yang kebetulan pintu nya tidak di kunci dan Saksi Candra dan Saksi Raju melihat Terdakwa ZENNI sedang membereskan alat hisap sabu melihat hal tersebut Saksi Candra langsung mengamankan Terdakwa serta barang bukti yaitu 1(satu) buah kaca pirek bekas pakai(residu), 1(satu) buah alat hisap/bong, 1(satu) buah plastik klip bekas pakai(residu), 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah sumbu) selanjutnya Saksi Candra menghubungi Kanit Reskrim Polsek Wonosobo yakni Saksi EDI SUSANTO YF, kemudian Saksi Edi berkoordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus saksi M Zidan untuk menyerahkan Terdakwa ZENNI dan Barang bukti. Bahwa Terdakwa tidak ada hak dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis shabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :495/NNF/2026, tanggal 12 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening , setelah dibuka terdapat 1(satu)buah kertas putih berisi 1(satu) buahkaca pirek berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,012 gram disebut BB 875/2026/NNF dan 1 buah plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,003 gram selanjutnya disebut BB 876/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ZENNI APRIYANSYAH BIN SAMSUL RIZAL hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------ Bahwa Terdakwa ZENNI APRIYANSYAH BIN SAMSUL RIZAL, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.45 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------ Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekon Karang Anyar Kecamata Wonosobo Kabupaten Tanggamus Bersama REZA(DPO) sedang mengobrol kemudian REZA(DPO) mengajak Terdakwa patungan membeli sabu REZA (DPO) berkata “ada tambahan ngga saya mau nyabu pusing kepala saya” lalu Terdakwa menjawab “saya ngga ada uang” kemudian REZA (DPO) berkata “ini saya ada tujuh puluh ribu” dijawab Terdakwa“iya saya ngga ada uang sama sekali, kemudian REZA (DPO) berkata “yaudah ini beli aja pake uang saya tujuh puluh ribu” kemudian Terdakwa menjawab “udah gausah dipaksain udah malem juga”, kemudian sekira pukul 21.30 wib REZA(DPO) mengajak Terdakwa pergi membeli Narkotika jenis sabu yang terletak didaerah pasar pangkul Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Saat sampai disana sudah ada seseorang yang menunggu duduk disebuah gubuk lalu Terdakwa dan REZA(DPO) menghampiri orang tersebut memberikan uang sebanyak Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan sabu kepada REZA (DPO), sdetelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung kembali kerumahnya, SESAMpainya dirumah Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastic yang berisikan alat hisap sabu yang berada dikamar mandi, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkusan plastic tersebut kepada REZA (DPO) lalu REZA (DPO) merakit alat tersebut dan memasangkan pipa kaca pirek kealat tersebut lalu mengisinya dengan sabu lalu menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan lalu memberikan alat hisapnya kepada Terdakwa dan langsung Terdakwa menghisapnya sebanyak 2(dua) kali hisapan. Pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wib saat itu Saksi Candra anngota Polsek Wonosobo mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang meresahkan di lingkungan Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo yaitu bernama Terdakwa ZENNI selanjutnya sebagai Bhabinkamtibmas Pekon tersebut Saksi Candra menindak lanjuti aduan tersebut Saksi Candra mengajak Saksi RAJU SUGANDA pergi menuju rumah Terdakwa ZENNI sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi Candra dan Saksi Raju masuk ke rumah Terdakwa ZENNI yang kebetulan pintu nya tidak di kunci dan Saksi Candra dan Saksi Raju melihat Terdakwa ZENNI sedang membereskan alat hisap sabu melihat hal tersebut Saksi Candra langsung mengamankan Terdakwa serta barang bukti yaitu 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu yang ditemukannya tersebut diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanggamus guna pemeriksaaan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :495/NNF/2026, tanggal 12 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening , setelah dibuka terdapat 1(satu)buah kertas putih berisi 1(satu) buahkaca pirek berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,012 gram disebut BB 875/2026/NNF dan 1 buah plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,003 gram selanjutnya disebut BB 876/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ZENNI APRIYANSYAH BIN SAMSUL RIZAL hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.26000122, tanggal 12 bulan Januari 2026 yang ditandatangani dr.Aditya M.Biomed. selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Dan Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Laboraratorium Kesehatan Provinsi Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seperti terhadap sampel urine milik Terdakwa ZENNI BIN SAMSUL RIZAL disimpulkan bahwa: ditemukan zat narkotika jenis Metamphetamine (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan hasil Asesmen Terpadu terhadap tersangka atas nama ZENNI
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
Kota Agung, 18 Mei 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
BUDI SETIAWAN SP, S.H. AJUN JAKSA/619912
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

