Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2026/PN Kot DIMAS ABIMAYU, S.H. FIKRI MUHAIMIN Bin KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1792/L.8.20/ Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS ABIMAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI MUHAIMIN Bin KUSNADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

Bahwa Terdakwa FIKRI MUHAIMIN Bin KUSNADI bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL SAPUTRA Bin AGUS dan DENI (DPO) pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026 sekira Pukul 23.25 WiB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di bawah Pohon Sereh yang berada di GG. Masjid Sobari beralamatkan di Pringkumpul RT. 009 RW. 003, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026 sekira Pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa bersama dengan DENI (DPO) berada dirumah DENI (DPO) yang beralamatkan di Pekon Ambarawa RT. 001 RW. 003, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kemudian DENI (DPO) berkata kepada Terdakwa dengan mengatakan “AYO SUM-SUMAN BELI SINTE” dijawab oleh Terdakwa “AYO” kemudian Terdakwa bersama-sama dengan DENI (DPO) masing-masing memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut. Selanjutnya sekira Pukul 19.30 WIB DENI (DPO) menghubungi Akun Instagram dengan username onepiace.action untuk membeli Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian Akun Instagram tersebut memberikan sebuah Akun Bank JAGO yang Nomor Rekeningnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan DENI (DPO) pergi ke BRI LINK yang berada di daerah Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung untuk mentransfer uang tersebut ke Akun Bank JAGO, setelah transaksi berhasil kemudian Akun Instagram tersebut mengirimkan titik / lokasi tempat pengambilan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di bawah Pohon Sereh yang terletak disekitaran GG. Masjid Sobari yang beralamatkan di Pringkumpul RT. 009 RW. 003, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian sekira Pukul 20.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan DENI (DPO) langsung ke titik lokasi tersebut untuk mencari Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut tetapi tidak menemukannya dan akhirnya Terdakwa bersama-sama dengan DENI (DPO) pergi kerumah RIKI (DPO) yang beralamatkan di Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dan sesampainya dirumah RIKI (DPO) kemudian RIKI (DPO) menelepon Saksi WAHYU FADEL untuk datang kerumahnya sambil membawa Minuman Keras Jenis Tuak dan pada saat meminum minuman keras tersebut DENI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari dan mengambil Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut dan Terdakwa mengajak Saksi WAHYU FADEL dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA BEAT Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi milik Saksi WAHYU FADEL dan sekira Pukul 23.25 WIB pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL sampai di titik lokasi tersebut tetap tidak menemukan Narkoitka Jenis Tembakau Sintetis tersebut tetapi Terdakwa bersama-sama Saksi WAHYU FADEL didatangi dan ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Pringsewu.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika Jenis Tembakau Sintetis sebanyak 2 (Dua) kali dengan rincian 1 (Satu) kali membeli bersama dengan DENI (DPO) dan yang 1 (Satu) kali lagi Terdakwa tidak ingat hari dan tanggalnya.
  • Bahwa Terdakwa baru 1 (Satu) kali membantu DENI (DPO) untuk mengambilkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan Terdakwa baru 1 (Satu) kali diberikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis secara cuma-cuma dari DENI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 118/10795.04/2026 tanggal 30 April 2026 telah melakukan penimbangan terhadap  1 (Satu) Plastik Klip berisikan Tembakau dengan berat Brutto 0,93 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2073/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) bungkus Plastik Bening berisikan Daun-Daun KEring dengan Berat Netto 0,676 gram dengan kesimpulan Positif MDMB-4en-PINACA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti seberat 0,483 gram (Netto).
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi dan DENI (DPO) tidak memiliki kapasitas keilmuan dan tidak memilki hak dalam membeli, menerima dan menjual Narkoitka Jenis Tembakau Sintetis tersebut sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi dan DENI (DPO) dalam membeli, menerima dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa FIKRI MUHAIMIN Bin KUSNADI bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL SAPUTRA Bin AGUS dan DENI (DPO) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa FIKRI MUHAIMIN Bin KUSNADI bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL SAPUTRA Bin AGUS pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026 sekira Pukul 23.25 WiB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di GG. Masjid Sobari beralamatkan di Pringkumpul RT. 009 RW. 003, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 15.30 WIB pada saat Saksi ASRORI, S.H. Bin (Alm) EDI ARIFIN dan Saksi REZA SETIAJI Bin SUKARDI yang merupakan Anggota Sat Res Narkotika Polres Pringsewu mendapatkan informasi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang terjadi di GG. GG. Masjid Sobari beralamatkan di Pringkumpul RT. 009 RW. 003, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi ASRORI dan Saksi REZA langsung melakukan serangkaian pencarian dan pengungkapan dan sekira Pukul 23.35 WIB Saksi ASRORI dan Saksi REZA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi WAHYU FADEL yang pada saat diinterogasi mengakui ingin mengambil Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tetapi belum ketemu, setelah dilakukan penangkapan Saksi ASRORI dan Saksi REZA kemudian mendatangani Aparat Pekon Setempat, yaitu Saksi M. MIFTAKHUS SUDUR Bin (Alm) M. ASMUNI untuk dijadikan Saksi dalam proses penggeledahan barang bukti dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kotak Rokok Merek ESSE Warna Merah Hijau yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Plastik Klip yang dibungkus dengan Lakban berwarna Hijau yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang ditemukan di bawah Pohon Sereh yang merupakan milik Terdakwa dan DENI (DPO) yang dibeli secara bersama-sama dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO Warna Merah milik DENI (DPO) yang dalam penguasaan Terdakwa pada saat penangkapan dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA BEAT Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi yang dikendarai oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL yang merupakan milik Saksi WAHYU FADEL, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FADEL dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 118/10795.04/2026 tanggal 30 April 2026 telah melakukan penimbangan terhadap  1 (Satu) Plastik Klip berisikan Tembakau dengan berat Brutto 0,93 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2073/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) bungkus Plastik Bening berisikan Daun-Daun KEring dengan Berat Netto 0,676 gram dengan kesimpulan Positif MDMB-4en-PINACA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti seberat 0,483 gram (Netto).
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL SAPUTRA Bin AGUS telah melakukan pemufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL SAPUTRA Bin AGUS tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tersebut sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL SAPUTRA Bin AGUS tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL SAPUTRA Bin AGUS dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa FIKRI MUHAIMIN Bin KUSNADI bersama-sama dengan Saksi WAHYU FADEL SAPUTRA Bin AGUS merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya