| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No.Reg Berkas: PDM-1396/K.GUNG/08/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : WAHYU HIDAYAT Bin AHMAD SAPUAN (Alm)
Nomor Identitas : 1806251012930003 (KTP)
Tempat lahir : Sanggi
Umur/ Tanggal lahir : 32 tahun / 10 Desember 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Rt 03 Rw 01 Dusun I Sanggi Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : SD (tamat)
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Penangkapan : Tanggal 27 Juni 2026
2. Penahanan
Penyidik : di Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 28 Juni 2026 s/d 17 Juli 2026
Perpanjangan PU : di Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 18 Juli 2026 s/d 26 Agustus 2026
Penuntut : di Rutan Kota Agung, sejak tanggal 26 Agustus 2026 s/d 14 September 2026
• 2020
III. DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa ia, terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin AHMAD SAPUAN (Alm) bersama-sama dengan Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) pada hari Selasa tanggal 21 bulan April tahun 2026 pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama Saksi SODRI Bin BACHTIAR, warga Pekon Sudimoro Bangun Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya, sekira pukul 09.40 WIB, Terdakwa bersama sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) pulang dari rumah Saksi SODRI Bin BACHTIAR menuju arah Sukaraja dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO). Sekira pukul 09.50 WIB, pada saat melintas di depan rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm), Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nomor Polisi BE 6326 ZB terparkir di halaman rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm) dengan kunci kontak masih tertancap pada sepeda motor tersebut. Melihat hal tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengajak Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian ajakan Terdakwa tersebut disetujui oleh Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO). Setelah itu, Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) memutar balik sepeda motor yang dikendarai dan berhenti di pinggir jalan di depan rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm). Selanjutnya, Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) mengawasi keadaan di sekitar lokasi kejadian, sedangkan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mendatangi sepeda motor milik Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm)yang terparkir di halaman rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm). Kemudian Terdakwa melihat ke dalam rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm) melalui pintu samping untuk memastikan keadaan di sekitar lokasi. Setelah Terdakwa memastikan situasi dalam keadaan sepi, Terdakwa menuntun sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya keluar dari halaman rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm) menuju ke pinggir jalan. Setelah sepeda motor berada di pinggir jalan, Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan mesinnya menggunakan kunci kontak yang masih tertancap pada sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang mengendarai sepeda motor hasil pencurian tersebut, diikuti oleh Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) menuju rumah Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus. Sesampainya di rumah Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO), sepeda motor hasil pencurian tersebut Terdakwa dan Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) sembunyikan. Setelah itu, Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) mengantar Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi SODRI Bin BACHTIAR untuk menawarkan sepeda motor hasil pencurian tersebut dan disepakati harga sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa bersama Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) membawa sepeda motor tersebut menuju Pekon Sudimoro Bangun Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus untuk menemui Saksi SODRI Bin BACHTIAR. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) bertemu dengan Saksi SODRI Bin BACHTIAR dan melakukan transaksi penjualan sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor kepada Saksi SODRI Bin BACHTIAR, Terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi dua antara Terdakwa dengan DONI YANSAH Bin USUF, sehingga Terdakwa memperoleh Rp1.500.000,00 dan Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) memperoleh Rp1.500.000,00. Setelah transaksi selesai, Terdakwa bersama Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) meninggalkan lokasi dan selanjutnya Terdakwa diantar oleh Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) pulang ke rumah Terdakwa di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm) mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2015 warna putih merah, Nomor Polisi BE 6326 ZB, Nomor Rangka MH1JFP115FK420430, dan Nomor Mesin JFP1E1425350, dengan estimasi kerugian sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
---- Bahwa perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana .--------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia, terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin AHMAD SAPUAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 bulan April tahun 2026 pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama Saksi SODRI Bin BACHTIAR, warga Pekon Sudimoro Bangun Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya, sekira pukul 09.40 WIB, Terdakwa bersama sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) pulang dari rumah Saksi SODRI Bin BACHTIAR menuju arah Sukaraja dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO). Sekira pukul 09.50 WIB, pada saat melintas di depan rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm), Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nomor Polisi BE 6326 ZB terparkir di halaman rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm) dengan kunci kontak masih tertancap pada sepeda motor tersebut. Melihat hal tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengajak Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian ajakan Terdakwa tersebut disetujui oleh Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO). Setelah itu, Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) memutar balik sepeda motor yang dikendarai dan berhenti di pinggir jalan di depan rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm). Selanjutnya, Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) mengawasi keadaan di sekitar lokasi kejadian, sedangkan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mendatangi sepeda motor milik Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm)yang terparkir di halaman rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm). Kemudian Terdakwa melihat ke dalam rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm) melalui pintu samping untuk memastikan keadaan di sekitar lokasi. Setelah Terdakwa memastikan situasi dalam keadaan sepi, Terdakwa membawa sepeda motor Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm) dengan cara mendorongnya keluar dari halaman rumah Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm) hingga sampai ke pinggir jalan. Setelah sepeda motor berada di pinggir jalan, Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkan mesinnya menggunakan kunci kontak yang masih tertancap pada sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang mengendarai sepeda motor hasil pencurian tersebut, diikuti oleh Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) menuju rumah Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus. Sesampainya di rumah Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO), sepeda motor hasil pencurian tersebut Terdakwa dan Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) sembunyikan. Setelah itu, Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) mengantar Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi SODRI Bin BACHTIAR untuk menawarkan sepeda motor hasil pencurian tersebut dan disepakati harga sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa bersama Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) membawa sepeda motor tersebut menuju Pekon Sudimoro Bangun Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus untuk menemui Saksi SODRI Bin BACHTIAR. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) bertemu dengan Saksi SODRI Bin BACHTIAR dan melakukan transaksi penjualan sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor kepada Saksi SODRI Bin BACHTIAR, Terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi dua antara Terdakwa dengan DONI YANSAH Bin USUF, sehingga Terdakwa memperoleh Rp1.500.000,00 dan Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) memperoleh Rp1.500.000,00. Setelah transaksi selesai, Terdakwa bersama Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) meninggalkan lokasi dan selanjutnya Terdakwa diantar oleh Sdr. DONI YANSAH Bin USUF (DPO) pulang ke rumah Terdakwa di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm)
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi SARPON Bin SAIMAN (Alm) mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2015 warna putih merah, Nomor Polisi BE 6326 ZB, Nomor Rangka MH1JFP115FK420430, dan Nomor Mesin JFP1E1425350, dengan estimasi kerugian sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
---- Bahwa perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana .------------------------------------
Kotaagung, 03 September 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
FIQI FATICHADIASTY, S.H.
AJUN JAKSA /NIP.199507242022032001
|