Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2026/PN Kot FIQI FATICHADIASTY, S.H. ABDI ADITAMA alias DEWA bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1318/L.8.19.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIQI FATICHADIASTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI ADITAMA alias DEWA bin HASAN BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-1358/K.GUNG/05/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Penangkapan : Tanggal 27 Maret 2026
2. Penahanan
Penyidik : di Rutan Polsek Kota Agung, sejak sejak 28 Maret
2026 s/d 16 April 2026
Perpanjangan PU : di Rutan Polsek Kota Agung, sejak sejak 17 April
2026 s/d 26 Mei 2026
Penuntut Umum : di Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak tanggal 26
Mei 2026 s/d 14 Juni 2026
C. DAKWAAN
-------Bahwa ia terdakwa ABDI ADITAMA Als DEWA Bin HASAN BASRI pada suatu waktu di hari
Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di
Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Pekon
Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat
lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotaagung, mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara
melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 15 September 2025 pada sekira pukul 18.10 Saksi SERA
SELPIYA Bin SUWANDI dan Saksi ROLI Bin ZAINAL yang merupakan pasangan suami istri ingin
pergi kerumah Sdri. SOPIAH kemudian sebelum berangkat menuju rumah Sdri. SOPIAH, Saksi
SERA SELPIYA meletakkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5i milik Saksi SERA SELPIYA Bin
SUWANDI dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 Milik Saksi ROLI Bin ZAINAL di dashboard
sepeda motor merk Honda Beat yang akan dikendarai Saksi ROLI Bin ZAINAL menuju rumah Sdri.
SOPIAH. Kemudian setelah sampai di rumah Sdri. SOPIAH, Saksi ROLI Bin ZAINAL memarkirkan
Sepeda Motor tersebut di depan rumah Sdri. SOPIAH dengan keadaan 1 (satu) unit handphone
merk OPPO A5i milik Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO
A60 Milik Saksi ROLI Bin ZAINAL tertinggal pada dashboard sepeda motor tersebut sehingga pada
saat Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI dan Saksi ROLI Bin ZAINAL bertamu di rumah Sdri.
SOPIAH handphone tersebut berada diluar rumah Sdri. SOPIAH.
- Bahwa pada saat Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI dan Saksi ROLI Bin ZAINAL berada di dalam
rumah Sdri. SOPIAH, Terdakwa ABDI ADITAMA als DEWA Bin HASAN BASRI yang pada saat itu
telah membeli rokok di sebuah warung milik Sdri. YANA yang letaknya tepat didepan rumah Sdri.
SOPIAH melihat ada 2 (dua) unit handphone berada pada dashboard sepeda motor. Mengetahui
hal tersebut dimana Terdakwa ABDI ADITAMA als DEWA Bin HASAN BASRI yang sebelumnya
tidak mempunyai handphone untuk digunakan sehari-hari, kemudian Terdakwa ABDI ADITAMA
1 Nama Terdakwa : ABDI ADITAMA Als DEWA Bin HASAN BASRI
Nomor Identitas : 1806031404070005
Tempat lahir : Bekasi
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 14 April 2007
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo, Kabupaten
Tanggamus, Provinsi Lampung
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SD kelas VI (Tidak Lulus)
als DEWA Bin HASAN BASRI berniat untuk mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A5i milik
Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI dengan cara mengambil dan membawa 1 (satu) unit hand-
phone OPPO A5i milik Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI dari dashboard sepeda motor Saksi ROLI
Bin ZAINAL tersebut pulang dan disimpan di rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada sekira pukul 19.00 WIB setelah selesai bertamu di rumah Sdri. SOPIAH,
Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI dan Saksi ROLI Bin ZAINAL yang hendak pulang menyadari
bahwa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5i milik Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI sudah
tidak ada di dashboard sepeda motor namun handphone 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60
Milik Saksi ROLI Bin ZAINAL masih berada di dashboard motor tersebut kemudian mengetahui
hal tersebut sekira pukul 20.00 WIB Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI dan Saksi ROLI Bin
ZAINAL datang ke Polres Tanggamus untuk membuat Laporan namun gagal dikarenakan Saksi
SERA SELPIYA Bin SUWANDI dan Saksi ROLI Bin ZAINAL tidak membawa kotak handphone OPPO
A5i yang hilang tersebut.
- Bahwa pada keesokan harinya tanggal 16 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa
ABDI ADITAMA als DEWA Bin HASAN BASRI pergi kerumah kakeknya yang berada di Pekon Pa-
dang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dengan membawa 1 (satu) unit hand-
phone merk OPPO A5i hasil curian tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ABDI
ADITAMA als DEWA Bin HASAN BASRI datang ke rumah Saksi A. TAMRIN Bin ISMAIL (Alm) yang
juga berada di Pekon Padang Ratu kemudian Terdakwa ABDI ADITAMA als DEWA Bin HASAN
BASRI menawarkan Saksi A. TAMRIN Bin ISMAIL (Alm) handphone merk OPPO A5i yang berada
dalam penguasaan Terdakwa ABDI ADITAMA Als DEWA untuk ditukar tambah dengan handphone
VIVO Y21 warna biru Saksi A. TAMRIN Bin ISMAIL (Alm) hingga akhirnya terjadi transaksi dengan
kesepakatan bahwa Saksi A. TAMRIN Bin ISMAIL (Alm) menambahkan uang sebesar Rp. 125.000
(seratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian setelah berhasil melakukan transaksi tersebut Ter-
dakwa ABDI ADITAMA Als DEWA pulang ke rumah kakeknya dengan membawa handphone VIVO
Y21 warna biru dan uang sebesar Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan oleh ter-
dakwa digunakan untuk membeli paket data handphone.
- Bahwa kemudian tanggal 24 Maret 2026 saat Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI membersihkan
kamar, Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI menemukan kotak Handphone OPPO A5i miliknya yang
hilang pada tanggal 15 September 2025 di bawah lemari baju Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI
sehingga pada pada keesokan harinya tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB Saksi SERA
SELPIYA Bin SUWANDI melapor ke Polsek Kota Agung dengan membawa kotak handphone merk
OPPO A5i warna ungu berbintang dengan nomor imei 1 86506507282458. Imei 2
865065007282441 untuk selanjutnya dilakukan penyidikan oleh tim Polsek Kota Agung. Setelah
dilakukan pengecekan oleh tim Polsek Kota Agung diperoleh informasi bahwa handphone terse-
but berada pada Saksi A. TAMRIN Bin ISMAIL (Alm), yang kemudian tim Polsek Kota Agung Setelah
langsung melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut dan mewawancarai Saksi A.
TAMRIN Bin ISMAIL (Alm) dan memberikan keterangan bahwa handphone tersebut didapat dari
terdakwa warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dengan cara
ditukartambah dengan handphone milik Saksi A. TAMRIN Bin ISMAIL (Alm) yaitu handphone
merk VIVO Y21 dengan handphone merk OPPO A5i dari tersangka pada hari lupa tanggal lupa
tahun 2025 dan Saksi A. TAMRIN Bin ISMAIL (Alm) menambah uang sebesar Rp. 125.000,-
(seratus dua puluh lima ribu rupiah). Setelah melakukan pemeriksaan saksi terhadap sdr. TAMRIN
dan melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut melakukan penangkapan kepada
terdakwa.
- Bahwa perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO
A5i milik Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI yang dilakukan Terdakwa ABDI ADITAMA Als DEWA
tersebut tidak atas seizin dan sepengetahuan Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI.
- Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan Terdakwa ABDI ADITAMA als DEWA Bin HA-
SAN BASRI berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5i warna ungu berbintang dengan no-
mor imei 1 86506507282458. Imei 2 865065007282441 Saksi SERA SELPIYA Bin SUWANDI men-
galami kerugian sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 476 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------
Kota Agung, 05 Juni 2026
Penuntut Umum,
FIQI FATICHADIASTY, S.H.
AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya