| Petitum |
- DALAM PROVISI
- Menunda pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi TERLAWAN dalam perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2026/PN.Kot, sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum pasti (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
- DALAM POKOK PERKARA
- PRIMAIR
- Mengabulkan seluruh gugatan PELAWAN;
- Menyatakan TERLAWAN telah melakukan menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden);
- Menyatakan menolak Permohonan Eksekusi TERLAWAN untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Eksekusi TERLAWAN tidak dapat diterima dalam perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2026/PN.Kot atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Eksekusi sampai perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERLAWAN untuk menanggung membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
- SUBSIDER
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan PELAWAN atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberi putusan yang seadil-adilnya |