| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 01568/PC/17/EBA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Surat Pernyataan Debitur tanggal 25 Agustus 2025 sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dengan seketika tanpa syarat sisa kewajiban kredit (pokok+tunggakan bunga) sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp119.257.608,00 (seratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan ini dibacakan atau diberitahukan, dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban kredit tersebut (pokok+tunggakan bunga) kepada Penggugat secara sukarela, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran sisa kewajiban kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,
Subsidair : Mohon putusan yang benar dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |