Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2025/PN Kot YAN DAVID BONITUA, S.H. APRILIAN PANCA RIZKY BIN MASURYANTO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 362/Pid.B/2025/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2457/L.8.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YAN DAVID BONITUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRILIAN PANCA RIZKY BIN MASURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Aprilian Panca Rizky Bin Masuryanto pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat sebuah rumah beralamatkan di Pekon Sukoharjo I RT 001/ RW 003, kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu 08 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa yang ingin membeli makan di Warung Makan Kawan Lamo, melihat sebuah rumah milik Saksi Suryo Wiono alias Yayon bin Suryanto (alm) yang beralamatkan di Pekon Sukoharjo, RT/RW 001/003, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berada disebelah warung makan tersebut dalam keadaan kurang penerangan, selanjutnya Terdakwa memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah tersebut dengan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, Terdakwa menuju ruang tengah dan melihat diatas kursi ruang tengah tersebut terdapat 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 12C (Imei 1: 865665064700549, Imei 2: 865665064700556) milik Saksi Suryo dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A17 warna biru laut (Imei 1: 869065066560577, Imei 2: 869065066560569) milik Anak Saksi Mayca Nurhasanah bin Suryo Wiono alias Yayon, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat 1 (satu) unit handphone merek Samsung A55 5G warna awesome lilac (Imei 1: 356174380971021 dan Imei 2: 357298540971024) milik Saksi Lindrawati binti Sumpono tergeletak di atas rak TV kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut, setelah Terdakwa berhasil mengambil ketiga unit handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Yayon melalui pintu belakang.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit handphone merek Samsung A55 5G warna awesome lilac Terdakwa gunakan sendiri, sedangkan Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 12C dengan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Oppo A17 seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang hasil penjualan handphone tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa izin mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah Saksi Suryo berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A55 5G warna awesome lilac milik Saksi Lindrawati, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 12C milik Saksi Suryo dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru laut milik Anak Saksi Mayca mengakibatkan kerugian sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya