| Dakwaan |
KESATU.
Bahwa Terdakwa Koyimah, S.Pd. Binti Yusuf Usman (Alm) secara bersama-sama dengan Sdra. Ardiansyah Bin Ansori (DPO), pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Notaris Deviana Sanusi, S.H., M.Kn. yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan Tindak Pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Agustus 2024 Saksi Budiyono Ali dikenalkan kepada Sdra. Ardiansyah (DPO) melalui Sdra. Emon untuk membahas kerja sama usaha oli, dikarenakan nilai kerja sama cukup besar, Saksi Budiyono Ali meminta jaminan berupa sertifikat kepada Sdra. Ardiansyah (DPO), namun Sdra. Ardiansyah (DPO) tidak memiliki sertifikat untuk dijaminkan, selanjutnya pada sekira awal bulan September 2024, Sdra. Ardiansyah (DPO) memperkenalkan Saksi Budiyono Ali kepada Terdakwa di ruko Toko Mahila Motor milik Terdakwa yang beralamat di Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu untuk membahas kerja sama suplai berbagai macam merek oli;
- Bahwa pada tanggal 19 September 2024 bertempat di Kantor Notaris Deviana Sanusi, S.H., M.Kn., dibuat perjanjian kerja sama antara Saksi Budiyono Ali selaku pihak pertama dengan Terdakwa selaku pihak kedua, yang pada pokoknya mengatur bahwa Saksi Budiyono Ali akan mengirim berbagai macam merek oli sesuai permintaan Terdakwa dan Terdakwa wajib melunasi nota pertama paling lambat 2 (dua) minggu sejak tanggal nota dibuat, sedangkan untuk menjamin pembayaran tersebut Terdakwa menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 153 Tahun 2005 atas nama KOYIMAH dengan NIB 08.07.06.15.00095 dan Nomor Sampul 08.03.06.15.1.100153 yang terletak di Desa Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu;
- Bahwa Terdakwa mengetahui dengan pasti Sertifikat Hak Milik Nomor 153 Tahun 2005 atas nama KOYIMAH dengan NIB 08.07.06.15.00095 dan Nomor Sampul 08.07.06.15.1.00153 yang terletak di Desa Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu yang asli sejak tahun 2010 sedang dijaminkan di Bank BNI Cabang Tanjung Karang sebagai agunan pinjaman CV. MAHILA MULTI SUKSES di mana Terdakwa menjabat sebagai Wakil Direktur, dan Terdakwa juga mengetahui bahwa sertifikat yang diserahkan kepada Saksi Budiyono Ali adalah sertifikat yang dibuat oleh Sdra. Ardiansyah (DPO) dan bukan merupakan dokumen sah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Pringsewu;
- Bahwa Terdakwa secara sadar memberikan jaminan benda yang seolah-olah asli padahal Terdakwa mengetahui benda tersebut tidak memiliki nilai jaminan secara hukum, serta dengan memberikan rangkaian janji akan melakukan pembayaran, Terdakwa bersama Sdra. Ardiansyah (DPO) berhasil meyakinkan Saksi Budiyono Ali melakukan perjanjian kerja sama antara Terdakwa dan Saksi Budiyono Ali untuk mengirimkan berbagai macam merek oli ke Toko Mahila Motor milik Terdakwa yang beralamat di Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada tanggal 20 September 2024 dan tanggal 21 September 2024 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp511.445.000,00 (lima ratus sebelas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa setelah jangka waktu pembayaran 2 (dua) minggu terlampaui, Terdakwa tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan, yang mana sebagian oli telah dijual sendiri oleh Terdakwa dengan hasil penjualan oli yang berhasil diperoleh sebesar Rp260.755.000,00 (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan sebagian lagi diambil serta dialihkan penguasaannya kepada Sdra. Ardiansyah (DPO) dan pihak lain dengan nilai sebesar Rp223.155.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah dikirimkan sebanyak beberapa kali dengan rincian:
- Pengiriman pada tanggal 28 September 2024 dengan nota senilai Rp50.755.000,00 (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dibawa melalui Sdra. Yusuf;
- Pengiriman pada tanggal 02 Oktober dengan nota senilai Rp172.400.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dibawa melalui Sdra. Abdul Hamid, Saksi Bugar, dan Sdra. Danu, Terdakwa bersama Sdra. Evis (DPO) turut mengantar barang dengan menggunakan 3 (tiga) mobil ke lokasi penurunan di rumah Sdra. Abi dan Sdra. Yulis yang beralamat di Bandar Lampung.
- Bahwa untuk kembali meyakinkan seolah-olah akan dilakukan pembayaran kepada Saksi Budiyono Ali, pada sekira tanggal 11 November 2024 Terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menyerahkan 3 (tiga) lembar cek Bank Mandiri dengan total nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), masing-masing senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), namun pada saat Saksi Budiyono Ali mencoba untuk mencairkan cek tersebut pada tanggal 13 November 2024 di Bank Mandiri Jambi, ditemukan fakta cek tersebut kosong dan tidak dapat dicairkan;
- Bahwa dari jumlah kewajiban sebesar Rp511.445.000,00 (lima ratus sebelas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Budiyono Ali, Terdakwa hanya melakukan pembayaran sebesar Rp54.445.000,00 (lima puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu) sehingga Saksi Budiyono Ali masih mengalami kerugian sebesar Rp457.000.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor BPN Kabupaten Pringsewu menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 153 Tahun 2005 atas nama KOYIMAH dengan NIB 08.07.06.15.00095 dan Nomor Sampul 08.03.06.15.1.100153 yang terletak di Desa Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu yang dijaminkan kepada Saksi Budiyono Ali tersebut berbeda dengan sertifikat yang tercatat pada data Kantor Pertanahan ATR/BPN Pringsewu dan bukan merupakan dokumen sah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Pringsewu;
- Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 153 Tahun 2005 atas nama KOYIMAH dengan NIB 08.07.06.15.00095 dengan Nomor Sampul Sertifikat Hak Milik 08.07.06.15.1.00153 merupakan Sertifikat yang tercatat dalam data Kantor Pertanahan ATR/BPN Pringsewu yang sejak tahun 2010 sedang dijaminkan di Bank BNI Cabang Tanjung Karang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------
ATAU
KEDUA.
Bahwa Terdakwa Koyimah, S.Pd. Binti Yusuf Usman (Alm) secara bersama-sama dengan Sdra. Ardiansyah Bin Ansori (DPO), pada kurun waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko Mahila Motor yang beralamat di Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal 19 September 2024, bertempat di Kantor Notaris Deviana Sanusi, S.H., M.Kn., Pringsewu, Terdakwa selaku Pihak Kedua menandatangani Perjanjian Kerja Sama bisnis oli dengan Saksi Budiyono Ali selaku Pihak Pertama, di mana Saksi Budiyono Ali berkewajiban mengirimkan berbagai macam merek oli dan Terdakwa berkewajiban membayar tagihan nota paling lambat 2 (dua) minggu sejak tanggal nota dibuat;
- Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, pada tanggal 20 September 2024 dan 21 September 2024, Saksi Budiyono Ali mengirimkan berbagai macam merek oli dengan nilai total Rp511.445.000,00 (lima ratus sebelas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang diterima secara sah dan berada dalam penguasaan Terdakwa di Toko Mahila Motor milik Terdakwa yang beralamat di Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu;
- Bahwa setelah berbagai macam oli tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa alih-alih menjual barang tersebut secara sah guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada Saksi Budiyono Ali, Terdakwa secara bersama-sama dengan Sdra. Ardiansyah (DPO) justru mengalihkan, menjual, dan menikmati hasil penjualan barang tersebut tanpa persetujuan Saksi Budiyono Ali, yang mana sebagian oli yang dikirimkan oleh Saksi Budiyono Ali dijual oleh Terdakwa dan sebagian lagi dialihkan kepada Sdra. Ardiansyah (DPO) dengan nilai sebesar Rp223.155.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah dikirimkan sebanyak beberapa kali dengan rincian:
- Pengiriman pada tanggal 28 September 2024 dengan nota senilai Rp50.755.000,00 (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dibawa melalui Sdra. Yusuf;
- Pengiriman pada tanggal 02 Oktober dengan nota senilai Rp172.400.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dibawa melalui Sdra. Abdul Hamid, Saksi Bugar, dan Sdra. Danu, Terdakwa bersama Sdra. Evis (DPO) turut mengantar barang dengan menggunakan 3 (tiga) mobil ke lokasi penurunan di rumah Sdra. Abi dan Sdra. Yulis yang beralamat di Bandar Lampung, yang mana barang tersebut kemudian dijual oleh Sdra. Ardiansyah (DPO) kepada pihak lain di antaranya kepada Sdra. Rizal di Bandar Lampung dan Sdra. Ponimin di Lampung Tengah.
- Bahwa atas pengalihan dan penjualan barang tersebut, Terdakwa telah memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp260.755.000,00 (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), sementara Sdra. Ardiansyah (DPO) menerima uang dari hasil penjualan barang milik Saksi Budiyono Ali tersebut sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), yang mana keseluruhan uang hasil penjualan milik Saksi Budiyono Ali tersebut tidak dikembalikan atau disetorkan kepada Saksi Budiyono Ali, melainkan dipergunakan secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Sdra. Ardiansyah (DPO);
- Bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran kepada Saksi Budiyono Ali sebesar Rp54.445.000,00 (lima puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu), sehingga sisa barang dan uang hasil penjualan oli senilai Rp457.000.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah) telah dimiliki secara melawan hukum oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. Ardiansyah (DPO);
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil penjualan barang dan justru mengalihkan barang tersebut kepada Sdra. Ardiansyah (DPO) secara sadar untuk memiliki dan menikmati nilai ekonomi dari barang milik Saksi Budiyono Ali dilakukan tanpa seizin pemiliknya, sehingga mengakibatkan Saksi Budiyono Ali mengalami kerugian materiil sebesar Rp457.000.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------ |