| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki data pada KTP yaitu Nama yang sebelumnya HADIAN menjadi HADIYANSYAH, Tempat dan Tanggal Lahir sebelumnya Dusun Induk, 25 November 1991 Menjadi Mulangmaya, 09 Februari 1989.
- Memerintahkan kepada Pegawai KantorDinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten tanggamus untuk mencatat tentang perbaikan identitas pada Dokumen yang ada di KTP, dan kartu keluarga tersebut;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya menurut ketentuan berlaku; |